Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan tidak ada penjabat atau karteker Bupati Manokwari dari luar lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari saat Pilkada yang dijadwalkan pada September 2024 mendatang.
Hermus menerangkan, masa jabatannya dan Edi Budoyo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Manokwari periode 2020-2024 akan berakhir pada 31 Desember tahun ini.
Dengan demikian, saat pelaksanaan Pilkada 2024 nanti, dirinya masih berstatus sebagai Bupati Manokwari dan Edi Budoyo masih berstatus sebagai Wakil Bupati Manokwari.
“Kalau ada isu-isu ada penjabat atau karteker dari luar Pemkab Manokwari itu tidak ada. Itu dasar hukumnya mana, tidak ada itu,” ujar Hermus kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri, tetapi hanya cuti selama masa kampanye, setelah itu aktif kembali sebagai kepala daerah.
“Tidak perlu mengundurkan diri. Kita yang kepala daerah hasil Pilkada 2020 cukup cuti saja. Karena masa jabatan belum selesai. Gibran saja maju calon wakil presiden masih berstatus wali kota,” terangnya.
Hermus menambahkan, jikapun pada Pilkada 2024 kembali mencalonkan diri dan diharuskan mengajukan cuti, maka kekosongan jabatan Bupati Manokwari kemungkinan akan diisi oleh Wakil Bupati Manokwari, Edi Budoyo ataupun pejabat lain di lingkup Pemkab Manokwari.
“Kan masih ada wakil bupati, Pak Sekda, sehingga tidak ada penjabat dari provinsi. Tidak ada itu. Kenapa, karena pak wakil masih ada dan tidak maju lagi,” tandasnya. [SDR]




















