Manokwari, TABURAPOS.CO – Tersangka berinisial EYR yang ditangkap dalam kasus pencurian uang sebesar Rp. 140 juta terhadap korban berinisial JCS, ternyata spesialis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan, dalam kasus curanmor, polisi berhasil menyita 8 sepeda motor.
Dikatakannya, barang bukti sepeda motor adalah hasil pencurian dari 8 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Pada 2015, EYR mengaku pernah membeli sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian.
Sepeda motor dibelinya dari seseorang berinisial AS pada salah satu bengkel ketika masih berstatus pelajar SMK. Lanjut dia, pada Mei 2023, EYR terlibat pencurian sepeda motor di depan Gereja Bukit Doa, Jl. Gunung Salju, Amban.
“Saat tersangka pulang dari rumah temannya, tersangka melihat dua orang pemuda tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi mabuk. Kondisi itu dimanfaatkan tersangka dengan membawa kabur motor Scoopy yang kunci kontaknya tergantung di motor,” jelas Prasetyo kepada para wartawan dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, kemarin.
Lokasi ketiga berada di Jl. Lembah Hijau, Transito, Wosi pada Juni 2023. Saat itu, lanjut Kabag Ops, tersangka dan temannya, M (DPO) berboncengan dari arah Kota Manokwari menuju SP.
Dalam perjalanan, kata dia, EYR melihat sepeda motor di depan ruko, sehingga tersangka meminta temannya mengecek sepeda motor yang tidak dikunci stang, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Genio dengan cara didorong.
Lokasi keempat, sambung Prasetyo, berada di Sowi IV pada Juli 2023. Dalam perjalanan dari Wosi menuju Arfai, EYR melihat sepeda motor Yamaha Fino bersama kunci kontaknya, terparkir di dekat pondok pinang.
Lalu, EYR beraksi dengan memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendaraainya di Sowi IV, lalu kembali ke lokasi dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumahnya di Amban.
Lokasi kelima berada depan Diklat SDM, Arfai II, Manokwari pada Agustus 2023 sekitar pukul 20.30 WIT. Saat itu, tersangka melihat sepeda motor Honda Scoopy terparkir depan ruko tanpa dikunci stang, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Lokasi keenam berada depan Gereja Dok 4, Reremi Puncak pada 15 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIT. Tersangka dan EK datang ke gereja dan melihat banyak kendaraan terparkir.
Tersangka menyuruh EK menunggu depan gereja, lalu tersangka masuk ke halaman gereja dan melihat sepeda motor Yamaha Fino tanpa dikunci stang. Selanjutnya, EYR mendorong sepeda motor keluar halaman gereja dan meminta EK mendorong sepeda motor itu ke Amban.
Lokasi ketujuh berada di Taman Jokowi, SP IV, Distrik Prafi pada 4 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIT. Saat itu, tersangka dan M (DPO) sedang berboncengan, melihat sepeda motor Honda Beat dan kuncinya terparkir di lokasi, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Kota Manokwari.
Lokasi ke delapan berada di Jl. Trikora, Arfai pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 14.15 WIT. Kali ini, EYR membawa sepeda motor Honda CRF yang terparkir di depan rumah korban. Sepeda motor itu sudah diincar dan ketika korban lalai, tersangka beraksi dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian uang, ternyata tersangka juga terjerat kasus curanmor. Dia mengaku melakukan aksi sebanyak 8 kali dengan barang bukti sepeda motor sebanyak 8 unit,” ungkap Kabag Ops.
Ditambahkannya, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, kesenangan dan euphoria bersama teman-temannya.
“Modusnya, tersangka memantau korban. Dia membuntuti korban, saat korban lengah, tersangka menjalankan aksinya,” jelas Kabag Ops.
Ditambahkan Kasat Reskrim, selain ke-8 sepeda motor tersebut, masih ada sekitar 2 sepeda motor lagi yang sedang dicari, karena sudah dijual tersangka.
“Untuk kasus curanmor ini disita dari keluarganya, karena setelah dia melakukan aksinya, sepeda motor diberikan ke kakak, adik, dan sebagainya,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, EYR berhasil ditangkap dalam kasus pencurian uang sebesar Rp. 140 juta milik korban JCS yang hendak membeli barang elektronik, Senin (8/1) sekitar pukul 10.00 WIT.
Tersangka ditangkap pada hari yang sama tanpa perlawanan di salah satu kafe ketika hendak membeli minuman beralkohol atau miras, sekitar pukul 17.00 WIT.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti uang milik korban sebesar Rp. 105 juta, handphone Realme, Iphone Promax 13, 1 sepeda motor Yamaha Fino, tas ransel, dan helm KYT. [AND-R1]