Manokwari, TABURAPOS.CO – Petugas Satlantas Polresta Manokwari melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot racing atau brong, dengan menyasar sekolah di Kabupaten Manokwari.
Kasat Lantas Polresta Manokwari, AKP Subhan S. Ohoimas mengatakan, penegakan disiplin untuk pemakaian knalpot brong merupakan perintah langsung Korlantas Polri, dipertegas oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny E. Isir atas keluhan masyarakat yang mengganggu kenyamanan, terutama pengendara lain di jalan.
Kasat Lantas menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan petugas, tidak hanya melalui penindakan, juga melalui kegiatan edukasi, mengajak, dan mengimbau dengan harapan masyarakat bisa mengikuti aturan.
“Untuk penindakan dalam bentuk tilang, pemilik kendaraan harus membawa knalpot standar untuk digantikan, kemudian knalpot itu diamankan di Unit Tilang sebagai barang bukti saat pemusnahan,” terang Ohoimas kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Senin (15/1).
Dijelaskan Ohoimas, sejauh ini petugas telah menjaring sekitar 15 kendaraan yang memakai knalpot brong. Jumlah tersebut, kata dia, jauh lebih sedikit dibandingkan kondisi di lapangan, karena petugas belum massif melakukan penindakan, masih memaksimalkan sosialisasi.
“Kita juga sudah imbau pemilik toko yang menjual knalpot racing agar tidak sembarang menjual karena tidak sesuai peruntukkannya,” kata Ohoimas.
Dikatakannya, pihak tokoh juga mendukung dan mengaku akan lebih selektif menjual knalpot racing. Di samping itu, lanjut Kasat Lantas, pihaknya melakukan pendekatan ke sekolah, karena angka kecelakaan banyak melibatkan usia produktif. [AND-R1]