Manokwari, TABURAPOS.CO – Pihak Satpolair Polresta Manokwari belum menerima informasi tentang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk mengembalikan barang bukti KM Penjuru Bintang terhadap pemiliknya, HS alias MT.
Kasat Polair Polresta Manokwari, Iptu Khoirul Arip menjelaskan, jika memang ada tembusan putusan pengadilan soal pengembalian barang bukti, maka nantinya barang bukti akan dikembalikan.
“Dengan berita acara pengembalian barang bukti melalui koordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelas Kasat Polair yang dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024).
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengakui bahwa dalam putusan PN Manokwari, memang diputuskan untuk mengembalikan KM Penjuru Bintang kepada pemiliknya.
Dicecar soal pengembalian KM Penjuru Bintang yang mengalami kerusakan berat dan nyaris tenggelam seluruhnya, kata Kasi Pidum, semua nanti tergantung pemilik kapal, mau dikembalikan dalam kondisi apa. “Kapalnya waktu itu memang sudah rusak, makanya terdampar,” ungkapnya.
Disinggung mengapa penegak hukum, mulai tingkat penyidikan di Satpolair, Polresta Manokwari, Kejari Manokwari, dan PN Manokwari, tidak menyerahkan kapal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), sehingga bisa dirawat, tidak rusak dan akhirnya nyaris tenggelam?
“Kalau dibawa atau diserahkan ke Rupbasan, tentu membutuhkan biaya yang cukup besar lagi,” jawab Kasi Pidum.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Rakhmat Fandika Timur, SH memutuskan perkara atas terdakwa HS alias MT, Kamis (14/12/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa, HS alias MT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, HS alias MT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sejumlah Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 KM Penjuru Bintang warna putih abu-abu, 1 lembar sertifikat kelaikan pengawakan kapal penangkap ikan, 1 lembar surat keterangan kecakapan, 1 lembar surat pas besar, dan 1 lembar surat ukur dalam negeri dikembalikan kepada yang berhak, yaitu terdakwa, HS. [AND/HEN-R1]