Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH menghadirkan 2 saksi dan ahli dalam sidang perkara minuman keras (miras) atau minuman beralkohol jenis Cap Tikus (CT) di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (17/1/2024).
Kedua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Rakhmat F. Timur, SH dan Akhmad, SH, yaitu: saksi, AW yang berstatus pegawai dan ahli dari BPOM Manokwari, Martina Melani.
Menurut AW, barang bukti miras jenis Cap Tikus tersebut dititipkan terdakwa berinisial I alias Pak Lurah pada 12 Oktober 2023. “Barang dititipkan di saya punya gudang. Dia minta tolong titip barang,” ungkap AW.
Majelis hakim sempat mencecar saksi yang mengaku tidak mengenal terdakwa, tetapi mau dititipkan barang bukti yang ternyata berisi CT.
“Kenapa bilang tidak kenal. Kok tiba-tiba titip barang,” tanya majelis hakim ketika mencecar saksi, AW yang terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Akhirnya, saksi mengaku mengenal terdakwa, Pak Lurah. “Kenal sih kenal,” jawab saksi. Namun ketika saksi mengatakan tidak mengetahui dan tidak menanyakan barang apa yang dititipkan terdakwa, justru menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim.
Akhirnya, saksi AW pun mengakui bahwa dirinya tahu bahwa yang dititipkan terdakwa adalah CT. “Alasan titip di gudang saudara apa? Kenapa sudah tahu miras, kenapa saudara mau dititipkan,” tanya majelis hakim.
Sedangkan JPU hanya bertanya hanya seputar kebenaran, apakah barang bukti yang dititipkan terdakwa seperti air putih dan diisi dalam botol bekas air mineral?
Menanggapi pertanyaan JPU, saksi membenarkan bahwa barang tersebut seperti berwarna seperti air putih dan diisi dalam botol bekas air mineral, dititipkan di gudangnya, di daerah Marina.
Sementara itu, saksi dari BPOM Manokwari, Martina Melani menjelaskan, barang bukti yang diuji berasal dari pihak kepolisian dan hasilnya pengujian sampel mengandung Ethanol.
Menurutnya, produk yang diserahkan ke BPOM memang tidak terdaftar, tetapi jika barang tersebut terdaftar, maka kadarnya bisa digolongkan minuman beralkohol Golongan C, antara 20-55 persen kadar Ethanol-nya.
Diungkapkan ahli, sampel yang diserahkan tersebut tidak ada komposisi, nama, dan sebagainya. Padahal, ia menegaskan, sesuai aturan, minuman beralkohol harus ada komposisi dan izin edarnya. “Kalau tidak ada izin edar, maka kita tidak bisa menjamin mutu dan lain-lain,” tegas Martina Melani.
Usai mendengar keterangan saksi, AW dan ahli dari BPOM Manokwari, terdakwa, Pak Lurah tidak mengajukan pertanyaan atau membantah keterangan saksi maupun ahli.
Dalam SIPP PN Manokwari, disebutkan bahwa Pak Lurah pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, di Jl. Angkasa Mulyono, Marina, Kelurahan Amban atau tepatnya di rumah saksi, AW, disebut menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya.
Terungkap bahwa terdakwa membeli miras oplosan jenis CT dari pedagang asongan di Pelabuhan Bitung sebanyak 8,5 galon atau 136 botol air mineral ukuran 1.500 ml seharga Rp. 1,25 juta per galon atau harga keseluruhan Rp. 10.625.000.
Barang bukti diangkut melalui KM Sinabung dan sesampainya di Pelabuhan Manokwari, barang itu dibuang ke laut dari lambung bagian kanan. Selanjutnya, barang dijemput saksi, AW, lalu disimpan di Jl. Angkasa Mulyono, Marina, tepatnya di rumah saksi, AW.
Keuntungan yang diperoleh Pak Lurah dari setiap galon atau 16 botol bekas air mineral 1.500 ml sebesar Rp. 600.000.
Terdakwa disebutkan membeli dan mengedarkan CT di Manokwari sudah setahun, dimana dalam setahun, Pak Lurah melakukan 8 kali trip atau perjalanan kapal menumpang KM Sinabung, yang jumlahnya tidak menentu setiap perjalanan, tergantung pesanan.
Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa sebagian barang bukti merupakan milik terdakwa dan sebagian lagi milik saksi, AW. Setelah itu, saksi, AW membuat janji temu dengan terdakwa di Pasar Ikan, kemudian terdakwa pergi ke Pasar Ikan untuk bertemu saksi, AW, tetapi sudah ada anggota Satresnarkoba Polresta Manokwari di sana.
Akhirnya, terdakwa pun ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pak Lurah didakwa JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 204 Ayat 1 KUHPidana atau dakwaan kedua, Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam perkara ini, terdapat barang bukti berupa 136 botol bekas air mineral berukuran 1.500 ml yang diduga berisi CT, 1 handphone merek Oppo dan 1 handphone merek Realme. [TIM2-R1]