Manokwari, TABURAPOS.CO – Estimasi anggaran yang dibutuhkan pemerintah daerah (pemda) Manokwari untuk pembebasan lahan atas pelebaran Jl. S. Condronegoro, telah disampaikan oleh tim penyusun.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengatakan, estimasi anggaran yang dibutuhkan termuat dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun tim penyusun dari Unipa dengan anggaran mencapai sekitar Rp300 miliar.
“Dalam dokumen DPPT anggaran yang dibutuhkan sekitar 300 miliar rupiah. Kurang lebih seperti itu,” ujar Wanto saat dikonfirmasi wartawan soal kelanjutan pelebaran Jl. S. Condronegoro setelah menghadiri pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat, di Auditorium PKK Arfai, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, nilai kebutuhan anggaran Rp300 miliar belum paten. Jumlah secara pasti dapat diketahui setelah tim dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penghitungan.
Ia menerangkan, Rp300 miliar kebutuhan anggaran untuk pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat, diperoleh tim dari perhitungan secara merata, termasuk bangunan maupun tanah milik pemerintah juga masuk dalam hitungan.
Seperti, Kantor Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Kelurahan Sanggeng dan beberapa bangunan dan tanah lainnya yang masih milik pemda Manokwari.
“Kalau nilai untuk lahan yang murni masyarakat sekitar Rp190 miliar,” sebutnya.
Wanto menambahkan, sesuai keinginan Bupati Manokwari, perhitungan pasti nilai ganti rugi kepada masyarakat harus sudah ada tahun ini. Karena, data banyaknya bidang sudah ada hasil dari penetapan lokasi (penlok) yang dilakukan tahun lalu.
“Kalau sudah ada nilai real dari KJPP, pemerintah akan sosialisasi lagi apakah masyarakat terima atau tidak dengan nilai itu,” tandasnya.
Menurutnya, jumlah bidang berdasarkan penlok yang terdampak sekitar 94 bidang. Badan Jl. S. Condronegoro sampai Jembatan Sahara sepanjang 1,72 kilo meter dan lebar badan jalan 33,2 meter. [SDR-R3]




















