Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap 2 warga berinisial AT dan YW di Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, di halaman Polresta Manokwari, Jumat (26/1).
Proses rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim, AKP Raja Putra Napitupulu, dihadiri Kasi Pidum Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH maupun kuasa hukum para tersangka, Yakobus Dapangara dan Yuliana B. Aranda.
Dari pantauan Tabura Pos, dari proses rekonstruksi itu diperagakan langsung 5 tersangka, yaitu: MT, MA, SK, RJ, dan FD, sedangkan kedua korban diperagakan anggota Satreskrim.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 16.15 WIT – pukul 17.30 WIT, para tersangka memperagakan sekitar 30 adegan. Awalnya, para tersangka bertemu korban, terjadi pertikaian, lalu tersangka menembak dan menikam korban, sehingga kedua korban meninggal dunia.
Kemudian, para tersangka secara bersama-sama membawa kedua korban yang sudah meninggal dunia ini, dengan menyewa mobil Toyota Hilux untuk dikuburkan.
Selanjutnya, para tersangka mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sepeda motor kedua korban di kali.
Usai rekonstruksi, Kasat Reskrim menjelaskan, rekonstruksi ini bertujuan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan apakah sudah sesuai dengan keterangan dari para tersangka.
Dikatakan Napitupulu, dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan fakta baru dan secara keseluruhan, adegan yang diperagakan para tersangka terhadap kedua korban, sudah sesuai keterangan dalam pemeriksaan.

“Kalau fakta baru tidak ada. Tadi sama-sama kita lihat rekonstruksi dan disaksikan Kasi Pidum dan kuasa hukum tersangka. Jadi, rekonstruksi ini akan membuat terang tindak pidana tersebut,” ujar Kasat Reskrim kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Jumat (26/1).
Setelah keterangan kelima tersangka dan rekonstruksi ini sesuai, lanjut Napitupulu, maka penyidik akan mengirim berkasnya ke kejaksaan.
“Kami akan mengirim berkas ke jaksa, karena berkas sudah lengkap, tinggal rekonstruksinya. Jaksa sudah melihat gambarannya seperti apa selaku penuntut umum terhadap kelima tersangka ini,” terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Yakobus Dapangara mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan selaku kuasa hukum yang ditunjuk Polresta Manokwari, seluruh rangkaian rekonstruksi sudah sesuai pengakuan para tersangka.
Sebelum terungkap bahwa motif kasus pembunuhan diduga terkait erat dengan masalah utang-piutang hak ulayat di lokasi penambangan emas ilegal di Kali Kasih, Kabupaten Tambrauw. [AND-R1]