ManokwariTABURAPOS.CO – Setelah resmi dilantik menjadi bagian dari penyelenggara pemilu 2024, KPU Kabupaten Manokwari mulai memberikan pembekalan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugas pada hari pencoblosan14 Februari 2024 mendatang.
Pada pembekalan, KPU Manokwari memberikan pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) agar seluruh KPPS benar-benar memahami peraturan dan proses pemungutan suara yang benar sesuai aturan.
Ketua KPU Manokwari, Christine R. Rumkabu memastikan, semua KPPS di Manokwari dengan jumlah 4.711 orang yang tersebar di 673 TPS akan mengikuti pelatihan dan bimtek.
“Hari ini, Jumat 26 Januari kami mulai memberikan pelatihan dan bimtek. Kami mulai dari KPPS di Kelurahan Manokwari Barat berjumlah 560 orang dan seterusnya sampai sampai tanggal 30 Januari,” ujar Christine kepada wartawan usai membuka pelatihan dan bimtek, di Aston Niu Manokwari, Jumat (26/1/2024).
Christine mengungkapkan pelatihan dan bimtek yang diberikan tentang pelaksanaan pemilu di TPS, mulai dari pemungutan, penghitungan, rekapitulasi perolehan suara, penetapan hasil pemilu serta penggunaan aplikasi Sirekap.
Christine mengatakan, pelatihan dan bimtek yang diberikan sangat penting. Sebab, ada aturan baru yang tidak sama saat Pemilu 2019 yang harus dipahami oleh KPPS di Pemilu 2024 ini.

“Makanya dalam pelatihan dan bimtek ini, kami langsung praktek terkait tugas-tugas KPPS, tidak teori lagi. Jadi, kami ada siapkan bilik suara sampai spesimen surat suara, form pemberitahuan, kami ada siapkan, dengan harapan KPPS langsung pahami,” jelasnya.
Dirinya berharap, semua KPPS dapat memahami tugas dan tanggung saat melaksanakan tugas saat pemilihan nanti dengan baik, mulai dari mengecek form pemberitahuan yang dibawa masyarakat sampai dengan memberikan penjelasan terkait surat suara. Karena, pemilu kali ini terdapat lima surat suara yang akan dicoblos.
Ketua KPU Manokwari ini menambahkan, KPPS juga harus memahami dan memberikan informasi tentang waktu pencoblosan dengan baik kepada masyarakat.
Ia menerangkan, dalam Pemilu 2024 waktu pencoblosan dibagi dalam tiga kategori, yaitu untuk DPT mulai pukul 07.00 – 13. 00. Untuk DPTb pukul 11.00-12.00, sedangkan untuk DPk atau yang memilih dengan e-KTP mulai pukul 12.00.13.00.
Dikatakannya, pembagian waktu pencoblosan tersebut merupakan regulasi baru pada Pemilu 2024 ini. Untuk itu, dirinya berharap KPPS dapat memahami dengan baik pembagian tugas saat pelaksanaan pemungutan di TPS pada 14 Februari mendatang. [SDR-R3]