• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA

9 Orang Ditangkap Dalam Kasus Prostitusi Online, Hanya 5 Orang yang Disidangkan

TaburaPos by TaburaPos
29/01/2024
in LINTAS NUSANTARA, POLHUKRIM
0
9 Orang Ditangkap Dalam Kasus Prostitusi Online, Hanya 5 Orang yang Disidangkan

Kasi Pidum Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH didampingi JPU Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah lima kali penundaan sidang untuk menghadirkan saksi, akhirnya JPU Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH dan Muhammad Dasim Bilo, SH menghadirkan 2 saksi penangkap dari Polresta Manokwari, Kamis (25/1/202) sore.

Kedua saksi penangkap dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam perkara dugaan prostitusi online dan atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K.

Ibrahim Khalil yang juga Kasi Pidum Kejari Manokwari, mengakui pada sidang Kamis sore, JPU menghadirkan 2 saksi dari kepolisian yang menangkap kelima terdakwa, sedangkan manajer Hotel Rama, belum bisa dihadirkan, dengan alasan sedang mengikuti rapat.

“Dia ada memberikan surat keterangan bahwa dia belum bisa hadir,” ungkap Kasi Pidum didampingi Dasim Bilo yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis sore.

Menurut JPU, dalam keterangan saksi penangkap, sudah secara terang menjelaskan telah terjadi suatu tindak pidana prostitusi melalui online. “Jadi, substansi perkara yang kami dakwakan ini, posisinya lewat online,” jelas Ibrahim Khalil.

Disinggung kondom yang menjadi pembahasan hangat dalam persidangan tertutup tersebut, Kasi Pidum mengatakan, memang ada kondom yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

“Ada beberapa yang disita waktu penangkapan. Di persidangan, kami hadirkan kondom. Dalam hal ini kita sesuaikan dengan alat bukti yang diajukan pada waktu penyitaan. Itulah yang diserahkan kepada kami. Kondomnya masih dalam keadaan terbungkus,” ungkap Ibrahim Khalil.

Dicecar apakah kondom yang dihadirkan dalam persidangan adalah kondom baru dan belum terpakai? Ia mengatakan tidak bisa mengatakan itu kondom baru atau bekas, tetapi kondom yang belum dibuka segelnya.

“Kalau bekas kondom yang sudah terpakai, itu tidak ada. Sebenarnya ini kan berhubungan dengan asusila, maka kami tidak bisa menjelaskan terlalu rinci,” jelas Ibrahim Khalil.

Penasehat hukum para terdakwa, Rustam, SH

Sementara JPU, Dasim Bilo menambahkan, apa yang disampaikan Kasi Pidum, itulah yang dilaksanakan JPU di persidangan. “Minggu depan itu, hari Senin, kita upayakan hadirkan ahli ITE dan manajer dari Hotel Rama dan Alexander,” singkat Dasim Bilo.

Secara terpisah, penasehat hukum para terdakwa, Rustam, SH menjelaskan bahwa dalam persidangan, JPU menghadirkan 2 saksi penangkap dari pihak kepolisian.

Kejanggalan terungkap lagi, setelah sebelumnya ada 1 tersangka yang berstatus status tersangka hilang dan berubah menjadi saksi, berinisial SJ (18 tahun).

Kemudian, dalam perkara ini, sesungguhnya ada 9 orang yang ditangkap polisi, sedangkan yan diproses hukum hanya kelima terdakwa yang semuanya adalah perempuan.

Menurut Rustam hal ini terungkap setelah dirinya menanyakan berapa orang yang ditangkap saat itu. Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi penangkap, ada 9 orang yang ditangkap.

Ketika menanyakan mengapa hanya 5 terdakwa ini saja yang diproses hukum, kata Rustam, saksi penangkap mengaku tidak mengetahuinya, itu bisa ditanyakan ke penyidiknya.

“Yang jelas, saat penangkapan ada 9 orang. Dari 9 orang itu tidak dijelaskan ada berapa perempuan dan berapa laki-laki, tapi hanya disebut menangkap 9 orang saat itu dan kenyataannya hanya 5 orang yang diproses,” sesal Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis sore.

Soal legalitas yang dikantongi saksi penangkap untuk melakukan penangkapan, kata Rustam, saksi penangkap mengaku mengantongi surat perintah tugas yang berlaku selama 1 bulan dan bisa diperpanjang setiap bulan.

“Dalam surat perintah tugas itu tidak disebutkan untuk kasus per kasus, secara global saja, tetapi per satu bulan diperbaharui lagi,” tambahnya.

Dirinya pun menanyakan, apakah dalam perkara ini, para terdakwa tertangkap tangan atau sebelumnya ada penyelidikan? Menurut Rustam, saksi penangkap menyebut bahwa para terdakwa tertangkap tangan dimana 9 orang yang ditangkap saat itu.

Namun, ungkap dia, hakim sempat memotong pertanyaan yang diajukan dan menyatakan bahwa perkara ini sudah masuk dalam pokok perkara.

“Ya saya bilang, pokok perkara ini kan berdasarkan dari penyelidikan awal dulu. Kalau awal sudah cacat formil, kok bisa dikatakan lengkap, formil, dan materilnya. Kalau dari awal saja formilnya sudah tidak betul, masa mau naik ke pokoknya. Hakim potong di situ. Dia bilang ini bukan ranahnya praperadilan lagi. Untuk masalah teknis, itu sudah bukan,” jelasnya.

Lanjut Rustam, soal adanya kejanggalan, maka pihaknya pernah mengajukan praperadilan, maka hal itulah yang dipertanyakan lagi di persidangan. Sebab, kata dia, dari awal penyidikan itulah yang menentukan perkara ini pantas atau tidak dinaikkan ke persidangan. “Kalau sudah cacat formil dari awal, ya tahu sendirilah,” tukasnya.

Selaku penasehat hukum para terdakwa, dirinya pun bertanya, apakah bisa suatu tindakan dilakukan dulu barulah muncul surat perintah dan lain-lain?

“Saksi penangkap mengatakan itu tidak bisa, tetapi fakta di persidangan, mereka ini tertangkap tangan, bukan penyelidikan awal, sehingga tidak sinkron,” ujar Rustam.

Dijelaskannya, jika para terdakwa tertangkap tangan, maka administrasi penyidikan pasti berbeda sesuai Pasal 18 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Perkap 6 Tahun 2019 tentang penanganan tindak pidana.

“Mereka pasang Pasal 45 junto Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 296 KUHP, itu kan sudah cacat sejak awal dan itu terbukti kan. Saksi ahli pidana sudah muncul, 3 November 2023, mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur seperti yang dimaksud Pasal 296 KUHP yang dipakai dasar untuk penangkapan,” terang Rustam.

Rustam menambahkan, dasar penangkapan yang dilakukan penyidik kepolisian adalah Pasal 296 KUHP, pasal pengecualian yang bisa ditahan.

Akhirnya, semua terjawab dengan ditolaknya praperadilan, bahwa mereka melakukan tindakan ini tidak mempunyai 2 alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP tentang dua alat bukti dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21.

“Orang-orang ini belum saatnya masuk ke perkara pokok, dibawa ke pengadilan. Pasti, kasusnya dipaksakan,” ujarnya.

Soal materi sidang, tambah dia, di dalam dakwaan pun tidak sinkron, dimana tidak disebut siapa pengguna dan jika memang terjadi transaksi prostitusi, maka tentu ada orang dan uangnya.

“Tapi yang ada uangnya hanya 1 orang, itu pun dia tidak melakukan hubungan badan. Pengakuan saksi penangkap, mereka lagi berhubungan. Saya pertegas, apakah Anda melihat waktu berhubungan dan saksi penangkap mengaku tidak melihat berhubungan, hanya ketuk pintu dan buka pintu, dia lagi tidak pakai baju,” kata Rustam menirukan keterangan saksi penangkap.

Dicecar soal kondom, ia menambahkan, dalam barang bukti yang disita diantaranya aplikasi MiChat dan kondom, maka selaku penasehat hukum mempertanyakan keberadaan kondom tersebut.

“Saksi penangkap bilang kondom bekas ada di tempat sampah. Saya minta untuk ditunjukkan. Ternyata jaksa tidak bisa menunjukkan kondom bekas, karena takut penyakit dan lain-lain. Sekarang mana kondom bekasnya? Yang ada kan kondom yang masih lengkap, belum dibuka, sehingga sebenarnya belum terjadi prostitusi kalau kondomnya belum dibuka,” tegas Rustam.

Di samping itu, tambah dia, komunikasi di antara para terdakwa dan pengguna, itu merupakan ranah privat dan tidak terbuka untuk umum.

“Kalau ada yang berminat terjadilah japri di antara kedua pihak. Terus disebarkan, ditransmisikan, dan didistribusikan ke khalayak ramai, itu mana? Jadi, ini pribadi, tidak ada pelanggaran ITE,” tandas Rustam.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [HEN-R1]

Previous Post

BPJS Kesehatan Fasilitasi KPPS Cek Riwayat Kesehatan

Next Post

Kasus Pembunuhan di Pantai Maruni, Kasi Pidum Akui Adanya Kekurangan

Next Post
Sepeda Motornya Ditemukan, Bagas Apresiasi Kinerja Polisi

Kasus Pembunuhan di Pantai Maruni, Kasi Pidum Akui Adanya Kekurangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!