Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polresta Manokwari belum menuntaskan kasus penemuan mayat seorang perempuan tanpa busana dan sedang hamil 9 bulan bernama Ratna (30 tahun) di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Rabu (29/3/2023) silam.
Dalam penanganan perkara yang sempat menghebohkan warga di sekitar Pantai Maruni tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial HI (38 tahun), setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Namun setelah perkara ini ditangani kurang lebih 10 bulan lamanya, kasus dugaan pembunuhan itu belum dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Manokwari, untuk disidangkan di PN Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengatakan, pihaknya terus bekerja sama dengan penyidik untuk melengkapi hal-hal yang memenuhi unsur.
“Kami tetap koordinasi sampai saat sekarang, kami tetap koordinasi, sesuai petunjuk-petunjuk yang kami berikan kepada penyidik,” jelas Kasi Pidum yang dikonfirmasi Tabura Pos di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (24/1/2024).
Dikatakannya, dalam tahap koordinasi tersebut, pihaknya masih terus menggali pemenuhan-pemenuhan unsur terhadap terduga pelaku sebagaimana pasal yang disangkakan.
Dicecar apakah dengan penetapan tersangka, HI tersebut masih ada kekurangan unsur tindak pidananya? Ibrahim Khalil membenarkan masih ada yang kurang.
“Untuk pemenuhan unsur itu ada beberapa kekurangan-kekurangan. Namun kita tetap bekerja sama dengan penyidik dalam memenuhi hal tersebut, dengan cara koordinasi dan konsultasi,” ujar Ibrahim Khalil.
Untuk petunjuk yang diberikan kejaksaan ke penyidik kepolisian itu belum bisa dipenuhi selama kurun waktu 10 bulan atau hampir setahun ini?
“Bukan tidak bisa dipenuhi. Dalam hal ini, kita sama-sama menggali, sama-sama mencari. Penyidik sudah berusaha dan tetap berkoordinasi pada kami selaku penuntut umum,” terang Ibrahim Khalil.
Dicecar koordinasi dan konsultasi yang terjadi antara penyidik dan penuntut umum yang tak kunjung terselesaikan, jelas Kasi Pidum, pihaknya tetap berkoordinasi untuk pemenuhan unsur.
“Kita harus memenuhi unsur yang disangkakan terhadap tersangka. Menurut hemat kami, ada beberapa kekurangan-kekurangan. Untuk menunjuk si A itu pelakunya, kita harus ada alat bukti yang mendukung pasal yang disangkakan,” tegas Kasi Pidum.
Ditambahkannya, sejak pihak kejaksaan menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan), pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
Disinggung soal status penahanan terhadap tersangka, HI yang berhasil ditangkap, apakah sudah dilepaskan atau masih ditahan, dalam kurun waktu 10 bulan terakhir ini?
“Itu kami kurang tahu, karena itu masih tahap penyidikan. Soal masa penahanan terhadap tersangka, kami kurang tahu,” tutup Kasi Pidum.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, penyidik masih melengkapi petunjuk P.19 dari kejaksaan dan direncanakan akan dikirimkan dalam waktu dekat ke kejaksaan.
“Kalau kasus itu kita masih lengkapi P.19 dari jaksa dan sebentar lagi kita mau kirim berkas ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam kasus ini, penyidik dikabarkan telah memeriksa sekitar 30 saksi, dimana 5 saksi merupakan saksi kunci yang mengetahui kejadian tersebut.
Awalnya, kelima saksi kunci ini tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya, sehingga dilakukan pemanggilan kedua dengan surat perintah membawa.
Dalam pemeriksaan itu, kelima saksi kunci sempat bungkam dan tidak mengaku, karena diduga diintervensi tersangka. Kelima saksi kunci ini pun mau mengakui adanya dugaan keterlibatan HI dalam kasus pembunuhan korban, Ratna, Rabu, 29 Maret 2023 silam. [HEN-R1]