Manokwari, TABURAPOS.CO – Dalam kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat, tidak ada petunjuk baru dari kejaksaan terkait penanganan lebih lanjut terhadap saksi berinisial SJ (18 tahun).
Seperti diketahui, SJ sempat ditetapkan menjadi tersangka bersama kelima terdakwa berinisial M, N, EO, K, dan AP yang kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Namun belakangan, status tersangka dari SJ pun hilang dan hanya dijadikan saksi dalam perkara dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat atas kelima terdakwa.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, kasus ini adalah kasus lama, dimana ketika menjadi Kasat Reskrim, berkas perkaranya lengkap atau P.21.
Dikatakan Napitupulu, kasus tersebut sudah tahap persidangan, dimana pihaknya tidak melakukan monitoring lagi, apakah berkas tidak lengkap, karena tidak ada petunjuk dari pihak kejaksaan.
Menurut Kasat Reskrim, apabila memang ada petunjuk baru dari kejaksaan soal penanganan kasus tersebut, maka pihaknya akan mengikuti petunjuk tersebut.
“Soal MiChat itu kan sudah P.21, berarti berkasnya lengkap,” jelas Napitupulu kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (29/1).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, pada September 2023, anggota Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dari hasil pengungkapan, penyidik menetapkan 6 tersangka, terdiri dari 5 penjual jasa berinisial M, N, EO, K, dan AP, termasuk SJ (18 tahun) yang disebut-sebut sebagai pengguna jasa.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 dompet, alat kontrasepsi atau kondom, dan uang tunai sekitar Rp. 4,7 juta. Kelima tersangka kala itu dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [AND-R1]