Manokwari, TP – Suasana tidak biasa terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu (31/1/2024) pagi.
Sebab, ketika pengunjung tiba, sudah terlihat dengan jelas aparat kepolisian berseragam lengkap disiagakan di hampir seluruh sudut.
Tidak mau kecolongan dengan isu akan ada aksi demonstrasi yang bisa mengganggu proses persidangan, maka tidak mengherankan jika sejak pagi aparat kepolisian bersenjata lengkap sudah berjaga-jaga, mulai dari gerbang utama hingga di sekitar ruang sidang utama.
Kehadiran aparat kepolisian ini bertepatan dengan proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH mulai menyidangkan dugaan suap kepada Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait pengondisian temuan audit di Kabupaten Sorong.
YPM selaku Penjabat Bupati Sorong ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 12 November 2023.
Tidak hanya YPM, KPK turut menangkap lima tersangka lain. Mereka adalah Kepala BPKAD Kabupaten Sorong berinisial ES, Staf BPKAD Kabupaten Sorong berinisial MS, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, PLS, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, AH, dan tim pemeriksa BPK, DP.
Namun yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Papua Barat kali ini baru 3 terdakwa, yaitu: Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle.
“Tumben ya, ada sidang tipikor pagi-pagi. Tipikor-tipikor yang lain paling cepat itu sore, bahkan malam sampai dini hari,” kata salah pengunjung di ruang tunggu PN Manokwari, Rabu pagi.
Dirinya berharap perkara lain, termasuk perkara-perkara tipikor yang terjadi di daerah ini bisa disidangkan seperti perkara yang ditangani KPK ini.
“Kalau begini, siapa tidak senang, aparat lengkap, sidang pagi. Tapi maklum lah, KPK toh,” katanya. [HEN-R1]