• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kasus Prostitusi Online MiChat, Manajer dan Resepsionis Hotel Dihadirkan Jaksa

TaburaPos by TaburaPos
01/02/2024
in POLHUKRIM
0
Kasus Prostitusi Online MiChat, Manajer dan Resepsionis Hotel Dihadirkan Jaksa

Kelima Terdakwa dugaan pelanggaran ITE dan atau prostitusi online memasuki ruangan sidang PN Manokwari, Senin (11/12/2023).TP/HEN

0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH menghadirkan 2 saksi dalam sidang perkara dugaan prostitusi online dan atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar secara tertutup, Senin (29/1/2024).

Kedua saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pekerjaannya di hotel tempat kedua saksi bekerja, dimana lokasi tempat kerja saksi itulah disebut-sebut terjadi penangkapan terhadap para terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, kedua saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya berstatus manajer hotel dan satu saksi lagi sebagai resepsionis.

“Kedua saksi sudah didengar keterangannya dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli, hari Kamis,” jelas Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (29/1/2024).

Namun, Humas PN tidak memerincikan lebih lanjut siapa saja saksi tambahan maupun ahli yang akan dihadirkan JPU pada persidangan berikut.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di persidangan pada Kamis (25/1/2024) sore, ada kejanggalan lain yang mencuat lagi terkait pengungkapan kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat berdasarkan keterangan 2 saksi penangkap, anggota Polresta Manokwari.

Menurut penasehat hukum kelima terdakwa, Rustam, SH, di persidangan terungkap bahwa sebelumnya ada 1 tersangka yang berstatus tersangka ‘hilang’ dan berubah menjadi saksi, berinisial SJ (18 tahun).

Kemudian, dalam perkara ini, sesungguhnya ada 9 orang yang ditangkap polisi, sedangkan yang diproses hukum hanya kelima terdakwa yang semuanya adalah perempuan.

Menurut Rustam, hal ini terungkap setelah dirinya menanyakan berapa orang yang ditangkap saat itu. Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi penangkap, ada 9 orang yang ditangkap.

Ketika menanyakan mengapa hanya 5 terdakwa ini saja yang diproses hukum, kata Rustam, saksi penangkap mengaku tidak mengetahuinya, itu bisa ditanyakan ke penyidiknya.

“Yang jelas, saat penangkapan ada 9 orang. Dari 9 orang itu tidak dijelaskan ada berapa perempuan dan berapa laki-laki, tapi hanya disebut menangkap 9 orang saat itu dan kenyataannya hanya 5 orang yang diproses,” sesal Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis sore. [HEN-R1]

Previous Post

Perkara Suap Penjabat Bupati Sorong-BPK, JPU-KPK Ungkap Nilai Uang Rp. 450 Juta

Next Post

Ribuan Orang Diperkirakan Hadiri Tatap Muka Terbatas PDI-P di Markas Banteng Mansel

Next Post
Ribuan Orang Diperkirakan Hadiri Tatap Muka Terbatas PDI-P di Markas Banteng Mansel

Ribuan Orang Diperkirakan Hadiri Tatap Muka Terbatas PDI-P di Markas Banteng Mansel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!