Manokwari, TABURAPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH menghadirkan 2 saksi dalam sidang perkara dugaan prostitusi online dan atau pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digelar secara tertutup, Senin (29/1/2024).
Kedua saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pekerjaannya di hotel tempat kedua saksi bekerja, dimana lokasi tempat kerja saksi itulah disebut-sebut terjadi penangkapan terhadap para terdakwa berinisial EO, NF, M, AP, dan K.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan bahwa dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, kedua saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya berstatus manajer hotel dan satu saksi lagi sebagai resepsionis.
“Kedua saksi sudah didengar keterangannya dan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan ahli, hari Kamis,” jelas Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (29/1/2024).
Namun, Humas PN tidak memerincikan lebih lanjut siapa saja saksi tambahan maupun ahli yang akan dihadirkan JPU pada persidangan berikut.
Kelima terdakwa dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di persidangan pada Kamis (25/1/2024) sore, ada kejanggalan lain yang mencuat lagi terkait pengungkapan kasus dugaan prostitusi online melalui aplikasi MiChat berdasarkan keterangan 2 saksi penangkap, anggota Polresta Manokwari.
Menurut penasehat hukum kelima terdakwa, Rustam, SH, di persidangan terungkap bahwa sebelumnya ada 1 tersangka yang berstatus tersangka ‘hilang’ dan berubah menjadi saksi, berinisial SJ (18 tahun).
Kemudian, dalam perkara ini, sesungguhnya ada 9 orang yang ditangkap polisi, sedangkan yang diproses hukum hanya kelima terdakwa yang semuanya adalah perempuan.
Menurut Rustam, hal ini terungkap setelah dirinya menanyakan berapa orang yang ditangkap saat itu. Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi penangkap, ada 9 orang yang ditangkap.
Ketika menanyakan mengapa hanya 5 terdakwa ini saja yang diproses hukum, kata Rustam, saksi penangkap mengaku tidak mengetahuinya, itu bisa ditanyakan ke penyidiknya.
“Yang jelas, saat penangkapan ada 9 orang. Dari 9 orang itu tidak dijelaskan ada berapa perempuan dan berapa laki-laki, tapi hanya disebut menangkap 9 orang saat itu dan kenyataannya hanya 5 orang yang diproses,” sesal Rustam yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Kamis sore. [HEN-R1]