Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat, Jerry Abel terhadap Tergugat I, Presiden Direktur (Presdir) PT Petrosea dan Tergugat II, Project Manager PT Petrosea, Tbk Sorong.
Gugatan dengan klasifikasi perkara Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai, diputuskan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor didampingi hakim anggota, Arisanto Padidi dan Tri Heddy Taruna/Ardiansyah, dikabulkan sebagian, Selasa, 30 Januari 2024.
Dalam amar putusan, setelah proses persidangan selama kurang lebih hampir setahun lamanya, majelis hakim memutuskan dalam eksepsinya: menolak eksepsi Tergugat 1/Penggugat Rekovensi dan Tergugat II untuk seluruhnya.
Sementara dalam pokok perkara yang terungkap dalam data SIPP PN Manokwari, pertama, mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian, dan kedua, menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi putus demi hukum sejak putusan ini dibacakan.
“Ketiga, menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi secara kompensasi,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Rinciannya, uang pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 114.685.218,60, upah proses sebesar Rp. 127.428.124,00, dan total keseluruhan sebesar Rp. 242.113.342,60.
Selanjutnya, menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya, dan menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.500.
Sedangkan dalam rekonvensinya, menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk seluruhnya dan dalam konvensi dan rekonvensinya menghukum Tergugat I/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 931.500.
Sebelumnya, petitum yang diajukan Penggugat dengan perkara Nomor: 2/Pdt/Sus-PHI/2023 PN Mnk memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan sekiranya memutuskan sebagai berikut:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dinyatakan batal secara hukum dan Tergugat harus mengembalikan Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan serta segera membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat secara keseluruhan dan sesegera mungkin.
Ketiga, menyatakan bahwa surat anjuran Disnakertrans Kabupaten Sorong Nomor: 560/108/2021 tertanggal 31 Mei 2021, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan keempat, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara. [*HEN-R1]