Manokwari, TP – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari menggelar Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) tentang obat dan makanan serta Focus Group Discussion (FGD) forum konsultasi publik di Aston Niu Hotel Manokwari, Rabu (07/02).
Kegitan ini sebagai bentuk komitmen dari BPOM Manokwari untuk terus melakukan upaya penyebaran informasi serta edukasi terkait obat dan makanan serta melakukan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan stakeholder.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon menyampaikan, standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Dijelaskan Agustince sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Komponen standar pelayanan publik didesain untuk memberikan akses informasi seluasluasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi.

Menurutnya standar pelayanan publik akan memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat lebih mudah.
“Dengan terpenuhinya standar pelayanan publik harapannya adalah dapat mewujudkan Indonesia menjadi welfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ada,” jelasnya.
Agustince melanjutkan, peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerja sama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan dalam rangka pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut perlu adanya koordinasi antara pemerintah selaku penyelenggara pelayanan dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk forum konsultasi publik.
Forum konsultasi publik diselenggarakan dengan komunikasi dua arah, dimana masyarakat dapat mengusulkan, memberi masukan dan saran kepada penyelenggara pelayanan publik atas layanan yang diterima selaku pengguna layanan.

Balai POM Manokwari selaku Unit Pelaksana Teknis Badan POM di Provinsi Papua Barat yang menyelanggarakan pelayanan publik diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dengan memberikan KIE untuk membentuk konsumen cerdas dalam mengkonsumsi obat dan makanan yang aman.
Kegiatan KIE dan FGD ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan peran pemerintah daerah serta stakeholder di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Balai POM Manokawari, peningkatan regulatory assistance dan pendampingan pelaku usaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan melalui penguatan koordinasi, peningkatan efektifitas penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan akuntabilitas kinerja.[AND-R3]