Bintuni,TABURAPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP, Joko Lingara didampingi Sekretaris PPP, Said Harisa Bauw mengadukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi saat perhitungan surat suara calon anggota legislatif dan suara partai di TPS 8, Kampung Argosigemerai-SP5, Distrik Bintuni Timur ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (15/2/2024).
Ia membeberkan, ada lima kejadian yang terjadi di TPS 8, Kampung Argosigemerai. Pertama, adanya Indikasi mobilisasi masa dan telah ditangkap 3 orang yang hanya membawa undangan tidak disertakan dengan KTP.
Kedua, indikasi perhitungan surat suara di-setting untuk memenangkan salah satu Caleg tertentu dari kabupaten dan provinsi.
Ketiga, pada saat perhitungan surat suara Ketua KPPS merusak hasil surat suara partai lain, seperti PPP, PDI-P, Golkar, PKB dan Perindo, sehingga surat suara tersebut dianggap tidak sah atau rusak.
Keempat, menghilangkan hasil suara dari partai PPP Provinsi dan beberapa partai yang lain. Kelima, semua terbukti setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang dan menjadi catatan penting adalah ketua KPPS meniggalkan dan melarikan diri dari TPS-8 karena ketakutan.
“Sehingga perhitungan suara ulang dilakukan oleh ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Makmur Memet Alfajri dan menemukan indikasi kecurangan pada poin ke tiga,” papar Lingara di Kantor Bawaslu.
Ketua DPC PPP Teluk Bintuni itu mengatakan, hal itu mencederai jalannya proses pemungutan dan perhitungan surat suara Caleg dan suara partai pada pemilihan umum atau Pemilu Serentak Tahun 2024,
Sehingga, pihaknya meminta Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Teluk Bintuni untuk menindak lanjuti temuan pihaknya di lapangan, khususnya di TPS 8, Kampung Argosigemerai SP5 dengan ketentuan perundang-undangan Pemilu.
“Kejadian yang terjadi di TPS 8 kampung Argosigemerai SP5 itu sudah kami laporkan ke Bawaslu dengan melakukan kordinasi sudah sampe sejauh mana tindak lanjutnya. Ternyata kejadian perhitungan surat di TPS 8 sudah diplenokan dan kejadiannya oleh pihak Panwas dan itu menjadi temuan dan akan ditindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Ia berharap, Bawaslu dan Gakumdu Teluk Bintuni harus selalu berkordinasi dengan ketua-ketua partai-partai politik yang merasa dirugikan. Agar hal ini menjadi efek jera bagi pelaku yang melakukan kecurangan dan para pelaku dengan bukti yang ada bisa dihukum dengan UU yang berlaku. [ABI-R4]