Manokwari, taburapos.co – KPU Kabupaten Manokwari memastikan akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu Manokwari perihal pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh (7) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PSU di 7 TPS akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024 mendatang.
Hal ini ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu kepada wartawan setelah selesai pertemuan dengan tujuh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kantornya, Senin (19/2/2024).
“Iya, karena ini rekomendasi dari Bawaslu. Setelah rapat koordinasi dengan Bawaslu, pemungutan suara ulang tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Rumkabu mengungkapkan, mengumpulkan KPPS dari 7 TPS untuk menjelaskan tentang rekomendasi Bawaslu dan pelaksanaan PSU.
Pasalnya, beber Rumkabu, Bawaslu dalam rekomendasi tidak hanya PSU, tetapi juga meminta KPU mengganti/memberhentikan KPPS dari tujuh TPS yang akan melaksanakan PSU.
“Kami memanggil KPPS dari 7 TPS, kami menyampaikan ada rekomendasi dari Bawaslu yang wajib kami laksanakan. Ada permintaan juga dari Bawaslu bahwa mereka (KPPS red) harus diberhentikan, makanya kami sampaikan, klarifikasi supaya mereka tidak kaget,” beber Rumkabu.
Rumkabu menambahkan, sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat perihal PSU di tujuh TPS.
“Untuk logistik surat suara dan perlengkapan lainnya, administrasi sedang dipersiapkan,” pungkas Rumkabu.
Adapun tujuh TPS yang direkomendasikan PSU adalah TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat, TPS 18 Kelurahan Amban, TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur.
Selanjutnya, TPS 5 Sanggeng, TPS 25 Sanggeng, TPS 31 Sanggeng, dan TPS 32 Sanggeng. Dari tujuh TPS tersebut total surat suara berjumlah 1.667. [SDR-R3]