• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Divonis 8 Tahun, Kiki dan Saksi RW Disebut Permufakatan Pesan Shabu

TaburaPos by TaburaPos
21/02/2024
in POLHUKRIM
0
Divonis 8 Tahun, Kiki dan Saksi RW Disebut Permufakatan Pesan Shabu

Sidang perkara narkotika jenis Shabu-shabu dengan terdakwa berinisial MMY alias Kiki di PN Manokwari, Senin (19/2/2024) sore. TP/TIM2

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial MMY alias Kiki disebut melakukan ‘permufakatan’ bersama saksi berinisial RW alias Riki untuk memesan narkotika jenis Shabu-shabu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (19/2/2024) sore.

Sidang beragenda putusan majelis hakim yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Akhmad, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH menguraikan dalam pertimbangannya bahwa terdakwa, Kiki diperintahkan oleh saksi RW alias Riki untuk mengambil paket di Kantor Lion Parcel sebagaimana termuat dalam fakta hukum di persidangan.

Ironisnya, dalam perkara ini, saksi RW yang mengaku di persidangan memakai narkotika di Surabaya, hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satnarkoba Polresta Manokwari. Untuk itu, tidak mengherankan jika saksi, RW sampai saat ini tidak diproses hukum oleh pihak kepolisian.

Menurut majelis hakim, terdakwa, Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak terlibat narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 5 gram, dilakukan secara ‘permufakatan’ sebagaimana dalam dakwaan primer, dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum.

“Menjatukan pidana kepada terdakwa, MMY alias Kiki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim.

Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang dan kedua, perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi generasi muda.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni selama persidangan, majelis hakim melihat terdakwa masih dapat diperbaiki, mengaku dan berterus terang, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH, terdakwa, Kiki didampingi penasehat hukumnya, Simaron Auparay, SH dan Paulus Renyaan, SH, menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Kiki terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu primer, Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMY alias Kiki dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Untuk barang bukti 1 lembar kertas resi ATM BCA yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,23 gram.

Lalu, 1 silikon handphone Samsung Galaxy A10S, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,91 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 4,82 gram, 1 lembar nota pembelian handphone Samsung Galaxy A04e, 1 dos handphone Samsung Galaxy A04e, 1 buku panduan penggunaan handphone Samsung Galaxy A04e, 1 spons pembungkus handphone Samsung Galaxy A10e, 1 buah mouse merek Voxi, 1 busi motor dan karet kepala busi, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 potong plastik hitam ukuran kecil, 1 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang bertuliskan alamat penerima Papua Barat, Kab: Manokwari Barat Jalan Irman Jaya Gang Sirih atas nama penerima Tommy Fransiskus dan 1 lembar kertas res Lion Parcel dengan nomor kode 11LP10000182568005, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam beserta simcard 085254546438, dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa, MMY alias Kiki, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. [TIM2-R1]

Previous Post

Ancam dan Peras Bupati Lebihi Tuntutan Perkara Korupsi, JPU: Sesuai Perbuatan dengan Tuntutan

Next Post

Tim Survei Akreditasi Berikan Penilaian Pelayanan Kesehatan RSUD Manokwari

Next Post
Tim Survei Akreditasi Berikan Penilaian Pelayanan Kesehatan RSUD Manokwari

Tim Survei Akreditasi Berikan Penilaian Pelayanan Kesehatan RSUD Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!