Manokwari, TABURAPOS.CO – Terdakwa berinisial MMY alias Kiki disebut melakukan ‘permufakatan’ bersama saksi berinisial RW alias Riki untuk memesan narkotika jenis Shabu-shabu, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin (19/2/2024) sore.
Sidang beragenda putusan majelis hakim yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Akhmad, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH menguraikan dalam pertimbangannya bahwa terdakwa, Kiki diperintahkan oleh saksi RW alias Riki untuk mengambil paket di Kantor Lion Parcel sebagaimana termuat dalam fakta hukum di persidangan.
Ironisnya, dalam perkara ini, saksi RW yang mengaku di persidangan memakai narkotika di Surabaya, hanya dijadikan saksi oleh penyidik Satnarkoba Polresta Manokwari. Untuk itu, tidak mengherankan jika saksi, RW sampai saat ini tidak diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Menurut majelis hakim, terdakwa, Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak terlibat narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 5 gram, dilakukan secara ‘permufakatan’ sebagaimana dalam dakwaan primer, dalam dakwaan alternatif pertama, penuntut umum.
“Menjatukan pidana kepada terdakwa, MMY alias Kiki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obat terlarang dan kedua, perbuatan terdakwa berdampak negatif bagi generasi muda.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni selama persidangan, majelis hakim melihat terdakwa masih dapat diperbaiki, mengaku dan berterus terang, menyesali serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai mendengar pembacaan putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH, terdakwa, Kiki didampingi penasehat hukumnya, Simaron Auparay, SH dan Paulus Renyaan, SH, menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa, Kiki terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu primer, Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MMY alias Kiki dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” pinta JPU dalam tuntutannya.
Untuk barang bukti 1 lembar kertas resi ATM BCA yang diduga narkotika golongan 1 jenis Shabu-shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,23 gram.
Lalu, 1 silikon handphone Samsung Galaxy A10S, 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 0,91 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika golongan 1 jenis Shabu dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkusnya seberat 4,82 gram, 1 lembar nota pembelian handphone Samsung Galaxy A04e, 1 dos handphone Samsung Galaxy A04e, 1 buku panduan penggunaan handphone Samsung Galaxy A04e, 1 spons pembungkus handphone Samsung Galaxy A10e, 1 buah mouse merek Voxi, 1 busi motor dan karet kepala busi, 1 bungkus plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 potong plastik hitam ukuran kecil, 1 bungkus plastik warna hitam ukuran besar yang bertuliskan alamat penerima Papua Barat, Kab: Manokwari Barat Jalan Irman Jaya Gang Sirih atas nama penerima Tommy Fransiskus dan 1 lembar kertas res Lion Parcel dengan nomor kode 11LP10000182568005, dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan 1 handphone Samsung Galaxy A10S warna hitam beserta simcard 085254546438, dirampas untuk negara serta menetapkan agar terdakwa, MMY alias Kiki, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000. [TIM2-R1]