Manokwari, TP – Akhirnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial JB, Selasa (27/2/2024).
Penahanan terhadap JB sekaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan pasar rakyat Babo, Kabupaten Teluk Bintuni di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.
Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengutarakan, JB masuk daftar pencarian orang (DPO) yang berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikatakannya, JB diamankan setelah dipanggil secara patut sebanyak 5 kali, tetapi tidak mengindahkan atau mangkir, sehingga dimasukkan DPO. Setelah dimasukkan DPO, kata dia, pihaknya sudah melakukan proses pencarian ke sejumlah lokasi, seperti di Bogor, sejumlah lokasi di Jawa Barat, Bombana, Mamasa, dan JB pun terendus di Makassar pada 24 Februari 2024.
“Setelah diidentifikasi, secara sigap dilakukan koordinasi dengan Tim AMC Kejagung dan Kejati Sulsel, sehingga yang bersangkutan berhasil kita amankan,” jelas Kajati kepada para wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (27/2/2024).
Dalam perkara ini, ia mengungkapkan, sebanyak 3 orang sudah diproses hukum, bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga penyidik berketetapan menindaklanjuti proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Kenapa, karena kita tahu dari anggaran Rp. 6 miliar itu, sebesar Rp. 3 miliar lebih menjadi kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dirincikan Kajati, dalam perkara ini, JB memiliki peran cukup kuat dan aktif. Padahal, kata dia, JB bukan pengurus proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan bukan kontraktor.
“Dia sebagai orang yang tidak berwenang, berhak ikut serta dalam proses rekayasa pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan,” ujar Siregar.
Ditegaskannya, sebagai bagian dari aparat penegak hukum secara berkeadilan, maka kejaksaan akan terus melakukan upaya represif dan JB berhasil diamankan dan diproses hukum. “Rencananya dia akan kita periksa sebagai tersangka dan akan kita lakukan penahanan hari ini,” katanya.
Sementara itu, informasi yang diterima Tabura Pos, kemarin, pada 2018, Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi dana dari tugas perbantuan APBN dalam rangka pelaksanaan pembangunan atau revitalisasi sarana perdagangan senilai Rp. 6 miliar untuk pembangunan pasar rakyat Babo dengan tipe C.
Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2018 dengan Nomor: DIPA-090.02.4.403755/2018 tertanggal 26 September 2018, dalam pekerjaan pembangunan, JB berinisiatif melaksanakan pekerjaan dan mengatur semua pekerjaan.
Namun pengelolaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan pasar, tidak sesuai peruntukkannya, maka mengakibatkan proses pembangunan pasar mangkrak serta tidak bisa diserahterimakan ke Disperindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga negara dirugikan sekitar Rp. 3 miliar.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan pasar ini telah melibatkan 3 terdakwa lain, yakni Melianus Jensei (MJ) selaku PPK, Tera Ramar (TR) selaku PPSPM, dan Marthinus Senopadang (MS) selaku Pimpinan Cabang PT Fikri Bangun Persada.
Untuk tersangka JB, ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari Teluk Bintuni dengan Nomor: KEP-22/R.2.13/Fd.1/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022.
Selanjutnya, JB ditetapkan sebagai DPO sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kajari Teluk Bintuni dengan Nomor: PRINT-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 tertanggal 14 November 2022.
Setelah dinyatakan buron kurang lebih setahun, JB pun diamankan Tim Tabur. Dari pantauan Tabura Pos, setelah penangkapan di Makassar, JB langsung dibawa ke Manokwari dan tiba di Bandara Rendani, Manokwari, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 09.55 WIT.
JB tiba di Bandara Rendani dengan mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol, langsung dibawa ke Kejati Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan. [AND-R1]