Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Muslim M. Ash Siddiqi, SH dan Akhmad, SH, mulai menyidangkan perkara narkotika jenis Shabu-shabu, Senin (26/2/2024) sore.
Sidang terhadap perkara yang diklaim Polresta Manokwari sebagai pengungkapan terbesar kasus Shabu-shabu di wilayah Provinsi Papua Barat ini, diawali pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH.
Sementara kedua terdakwa, RA alias A dan WJO alias E didampingi penasehat hukumnya, Jahot Lumban Gaol, SH, MH. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya, tidak keberatan atas dakwaan, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pekan depan.
Namun, sebelum ketua majelis hakim menutup persidangan, penasehat hukum kedua terdakwa memohon agar proses pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah antara kedua terdakwa, RA dan WJO.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan pada September 2023, terdakwa RA memesan narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu dari Saleh, kenalannya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Kecamatan Percut, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 10 gram.
Lalu, barang dikirimkan melalui pengiriman Pos dan sesampainya di Manokwari, terdakwa RA berhasil menjual semua Shabu-shabu tersebut kepada teman dan kenalannya.
Selanjutnya, terdakwa pun berangkat ke Jayapura, Provinsi Papua, untuk bertemu terdakwa berinisial WJO untuk membahas seputar rencana pembelian Shabu-shabu sebanyak 110 gram.
Singkatnya, WJO meminjamkan uang sebesar Rp. 55 juta dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa RA. Pada 24 Oktober 2023, RA berangkat ke Sumatera Utara dan sesampainya di sana, RA berusaha menghubungi Saleh, tetapi tidak ada.
Keesokan harinya, terdakwa RA disebut menghubungi temannya, Cingkong (DPO), sehingga terjadi transaksi sebanyak 110 gram seharga Rp. 55 juta atau Rp. 500.000 per gram Shabu-shabu.
Setelah memperoleh Shabu-shabu, RA memesan tiket pesawat sembari membawa 110 gram Shabu-shabu yang disimpan di celana dalam, kemudian berangkat dari Medan, Sumut menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Pada malam harinya, terdakwa RA melanjutkan penerbangan dari Jakarta menuju Sorong, Papua Barat Daya dan tiba pada 26 Oktober 2023.
Dari Sorong, terdakwa RA memesan tiket kapal menuju Manokwari. Setelah tiba di Manokwari pada 27 Oktober 2023, terdakwa menumpang ojek menuju rumah di Jl. Palapa, Reremi Pemda dan bertemu terdakwa WJO, dimana barang tersebut disimpan di dalam kamar.
Terdakwa RA sempat keluar untuk bertemu teman dan kenalannya. Setelah pulang ke rumah, terdakwa WJO sudah mengambil 88 gram dan memberikan sisanya seberat 20 gram kepada terdakwa RA.
Setelah menerima Shabu-shabu tersebut, terdakwa RA menjualnya kepada kenalannya seharga Rp. 2,7 juta setiap gram.
Ketiga saksi yang juga anggota Polresta Manokwari, Edi Rahman, Eko Sulistyo, dan Rivaldy Makatita yang menerima informasi adanya peredaran narkotika, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa RA di Jl. Pertanian Wosi Dalam, Kabupaten Manokwari, Sabtu, 4 November 2023 sekitar pukul 16.45 WIT.
Dalam penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening, dengan rincian 3 plastik bening berukuran kecil dan 1 bungkus ukuran sedang yang diduga berisi Shabu-shabu beserta 15 lembar uang Rp. 100.000, disebut hasil penjualan di saku celana depan.
Polisi kembali melakukan penggeledahan di rumah, Jl. Palapa, Reremi Pemda dan menemukan 1 pack plastik klip bening ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 5 korek api gas, 9 pipet, dan 1 pireks kaca yang disebut milik terdakwa RA.
Dalam proses pemeriksaan, terdakwa RA pun menyampaikan ada keluarganya berinisial WJO yang tinggal bersama, sehingga pada Minggu, 5 November 2023 sekitar pukul 06.30 WIT, ketiga saksi kembali untuk bertemu WJO, dan mengamankan 1 botol plastik obat ukuran sedang yang diduga berisi Shabu-shabu.
Berdasarkan acara timbang barang bukti Nomor: 068/11651/2023 tertanggal 6 November 2023 yang ditandatangani Lucky Dwi selaku penaksir PT Pegadaian Manokwari terhadap barang bukti, yaitu:
Pertama, 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Shabu-shabu, dengan berat bersih keseluruhan tanpa kemasan pembungkus seberat 0,88 gram.
Dirincikan, barang bukti dengan kode BB 1 seberat 0,56 gram, kode BB 2 seberat 0,23 gram, dan kode BB 3 seberat 0,09 gram. Kedua, kode BB 4 berupa 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Shabu-shabu, dengan berat bersih tanpa kemasan 5,20 gram.
Berdasarkan sertifikat hasil pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tertanggal 9 November 2023 dari BPOM Manokwari yang dikeluarkan Oktavia K. Rembulan selaku penguji terhadap 1 bungkus plastik berisi kristal berwarna putih bening, disimpulkan sampel positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada Shabu-shabu.
Sementara untuk dakwaan terhadap WJO, disebut bahwa terdakwa meminjamkan uang dengan total Rp. 67 juta kepada terdakwa RA. Dirincikan, pinjaman pertama sebesar Rp. 60 juta, ditransfer ke rekening RA untuk membeli 110 gram Shabu-shabu.
Selanjutnya, terdakwa RA meminjam uang sebesar Rp. 5 juta untuk pembelian tiket, ditambah lagi pengiriman uang sebesar Rp. 2 juta, sehingga total keseluruhan uang yang dipinjam sebesar Rp. 67 juta.
Berdasarkan berita acara timbang barang bukti Nomor: 067/11651/2023 tertanggal 6 November 2023 yang ditandatangani Lucky Dwi, selaku penaksir PT Pegadaian Manokwari terhadap 1 botol plastik ukuran sedang diduga berisi narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu, berat bersih tanpa kemasan pembungkus sebanyak 80,36 gram.
Sementara berdasarkan sertifikat hasil pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/23.121.11.16.05.0094.K/OBAT/2023 tertanggal 9 November 2023 dari BPOM Manokwari yang ditandatangani Oktavia K. Rembulan selaku penguji, menerangkan sampel positif mengandung senyawa Metampetamin yang identik ditemukan pada Shabu-shabu.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa RA dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terdakwa WJO, didakwa dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam perkara ini, ternyata ada selisih atau kekurangan jumlah barang bukti Shabu-shabu cukup besar, yakni sekitar 20,06 gram.
Sebab dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong didampingi Iptu Lukas Rosihol selaku Kasat Narkoba, Sabtu (12/11/2023) lalu, disebut Shabu-shabu yang diamankan dari tersangka WJO dan RA seberat 106,5 gram atau 1,06 ons.
Kala itu, pihak Polresta Manokwari mengklaim apabila kasus Shabu-shabu ini merupakan pengungkapan terbesar di wilayah Provinsi Papua Barat dan Shabu-shabu dijual per gram seharga Rp. 500.000 sampai Rp. 1 juta. [TIM2-R1]