Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketidakhadiran penyidik Polresta Manokwari dalam dua kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas perkara narkotika dengan terdakwa berinisial WJO dan RA, sangat disesalkan pihak terdakwa.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Jahot Lumban Gaol, SH, MH mengungkapkan bahwa saksi tidak menghadiri persidangan lagi meski telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH.
“Saksi tidak datang. Saksi dari kepolisian, sudah dua kali dipanggil oleh jaksa, tetapi sampai sekarang belum datang,” ungkap Lumban Gaol kepada Tabura Pos usai persidangan di PN Manokwari, Rabu (13/3/2024).
Menurutnya, majelis hakim sudah mengingatkan dalam persidangan supaya para saksi dari kepolisian harus hadir untuk dimintai keterangannya pada sidang pekan depan.
Dikatakannya, dengan ketidakhadiran saksi dari kepolisian meski sudah dua kali dipanggil, itu berarti mereka tidak menghormati pengadilan.
Disinggung tentang alasan ketidakhadiran saksi dari kepolisian, lanjut Lumban Gaol, untuk sidang Rabu (13/3/2024), para saksi mengaku ada penangkapan.
“Katanya, alasan mereka sama yang diberitahukan sama jaksa bahwa mereka ada penangkapan. Entah penangkapan apa, kami tidak tahu. Yang jelas, katanya ada penangkapan,” kata Lumban Gaol.
Sementara untuk ketidakhadiran para saksi dari kepolisian, pekan lalu, karena ada sidang kode etik. “Katanya begitu,” tandas Lumban Gaol.
Ia berharap dan sudah disampaikan di dalam persidangan bahwa saksi dari kepolisian ini harus dihadirkan untuk memberi keterangan. “Yang utama itu pengadilan. Siapa pun harus menghormati pengadilan. Direncanakan ada tiga saksi dari kepolisian yang akan dihadirkan jaksa,” tambahnya.
Sementara itu, JPU Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni membenarkan bahwa persidangan ditunda, karena saksi dari kepolisian tidak datang untuk didengar keterangannya.
Ihsan Husni yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari mengaku, pihaknya sudah memanggil saksi dari kepolisian secara patut, tetapi tidak datang. Alasannya, sama seperti yang diungkapkan penasehat hukum kedua terdakwa.
Seperti diketahui, kedua terdakwa tersangkut kasus narkotika jenis Shabu-shabu dengan jumlah cukup fantastis sekitar 80,36 gram untuk terdakwa WJO yang disebut milik terdakwa RA.
Sedangkan barang bukti atas terdakwa RA sendiri sekitar 5,20 gram ditambah 0,88 gram atau total 6,08 gram.
Ironisnya, dalam perkara ini, ternyata ada selisih sekitar 20,06 gram antara barang bukti yang dilimpahkan ke PN Manokwari dan barang bukti sewaktu Polresta Manokwari menggelar jumpa pers, Sabtu (12/11/2023).
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong didampingi Iptu Lukas Rosihol selaku Kasat Narkoba, disebut bahwa Shabu yang diamankan dari tersangka WJO alias E dan RA alias A seberat 106,5 gram atau 1,06 ons.
Polresta Manokwari mengklaim jika kasus narkotika jenis Shabu-shabu ini merupakan penangkapan terbesar di wilayah Provinsi Papua Barat. Disebut juga bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu, dijual keduanya seharga Rp. 500.000 hingga Rp. 1 juta per gram. [HEN-R1]