Manokwari, TP – Sejumlah warga sempat melakukan pemblokadean ruas jalan menuju Bandara Rendani, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIT.
Belum diketahui pasti alasan warga memblokade ruas Jl. Trikora, Rendani tersebut, tetapi diduga terkait hak ulayat perluasan Bandara Rendani.
Dari pantauan Tabura Pos, warga memblokade ruas jalan dengan ban bekas dan batu, sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas dan kendaraan terpaksa berhenti.
Setelah menerima informasi ada pemblokadean ruas jalan, aparat kepolisian dari Polresta Manokwari, Polsek Manokwari Kota, dan Polsek Kawasan Bandara Rendani, mendatangi lokasi untuk membuka blokade ruas jalan.
Pemblokadean ruas jalan tidak berlangsung lama, setelah dibuka aparat kepolisian usai bernegosiasi dengan warga yang memblokade ruas jalan. Aparat kepolisian juga mengamankan sebanyak 14 ban bekas ukuran besar dan sedang ke Polsek Kawasan Bandara Rendani.
Setelah blokade ruas jalan dibuka, arus lalu lintas normal lagi, sedangkan situasi aman dan kondusif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pemblokadean ruas jalan tersebut.

Secara terpisah, Bupati Manokwari, Hermus Indou menjelaskan, semua tanah di areal pengembangan Bandara Rendani telah bersertifikat dan dibebaskan oleh pemerintah.
Untuk itu, Indou mempersilakan warga yang memblokade ruas jalan, apabila merasa tidak puas, dipersilakan mengajukan gugatan hukum ke pengadilan. “Tidak bisa main palang begitu saja,” tegas Bupati kepada para wartawan di Kampung Udapi Hilir, kemarin.
Menurutnya, sekelompok warga yang melakukan pemblokadean ruas jalan, sedianya telah diberikan ruang untuk bertemu dan menyampaikan aspirasi. Jika mereka mempunyai sertifikat yang lengkap, pinta Bupati, dipersilakan mengajukan gugatan dan pemerintah akan mengikuti putusan pengadilan.
“Supaya kita bisa dapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk membayar, tetapi harus dibuktikan dulu,” tukasnya. [AND/SDR-R1]