Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sudah memeriksa 57 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov pada Tahun Anggaran 2018.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sesuai permintaan pihak kejaksaan dalam berkas P.19.
Dari 771 PNS yang akan diperiksa, kata Novia Jaya, sudah ada 57 PNS yang diperiksa penyidik. Diutarakannya, penyidik masih terus berupaya menghadirkan para saksi, karena beberapa saksi yang dipanggil tidak pernah hadir.
Selain memeriksa para saksi, lanjut Direskrimum, penyidik sedang berkoordinasi dengan BKD untuk meminta dokumen-dokumen yang diminta pihak kejaksaan.
Menurutnya, dokumen yang diminta tentang pengangkatan tenaga honor menjadi CPNS, apakah sudah sesuai tahapan atau tidak.
“Itu yang kita mintakan ke BKD. Kita mau melihat, apakah mereka-mereka ini selaku CPNS melalui hal-hal yang sesuai prosedurnya, melalui tahapan-tahapannya,” jelas Direskrimum yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 9 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Di samping itu, ada sekitar 50 orang diduga melakukan pengajuan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam kasus ini, terdata 771 tenaga honor, tetapi setelah dilakukan pendataan, jumlahnya meningkat menjadi 1.283 tenaga honor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 771 orang sudah menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang menerima SK PPPK. Namun, di antara 771 orang dan 512 orang tersebut, dalam proses penerimaannya terindikasi perbuatan melawan hukum. [AND-R1]