• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA

2 Petugas TPS 5 Mariat Pantai Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp. 5 Juta

TaburaPos by TaburaPos
23/03/2024
in LINTAS PAPUA
0
Warinussy Kutuk Penyiksaan Oknum TNI terhadap Warga Sipil Asli Papua

ProsesPemilu 2024 di Kabupaten Sorong, beberapa waktu lalu. TP/DOK

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Terdakwa I, Josias Riry dan Terdakwa II, Mukit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘turut serta menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya’ sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Kamis, 21 Maret 2024.

Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai, Lutfi Tomu, SH didampingi dua hakim anggota, Bernadus Papendang, SH dan Rivai R. Tukuboya, SH menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 5 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap majelis hakim seperti dilansir SIPP PN Sorong.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan supaya para terdakwa ditahan. Sedangkan barang bukti berupa 11 lembar salinan DPT Pemilu 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 16 lembar daftar hadir Pemilih Tetap Pemilu 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 3 lembar formulir C1 Pleno Presiden dan Wakil Presiden TPS 5 Mariat Pantai, dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR RI TPS 5 Mariat Pantai.

Kemudian, 3 lembar formulir C1 Pleno DPD RI TPS 5 Mariat Pantai, 19 lembar formulir C1 Pleno DPR Provinsi Papua Barat Daya TPS 5 Mariat Pantai, dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR Kabupaten Sorong TPS 5 Mariat Pantai, dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.

Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Sorong, Angkat P. Pratama, SH. Di persidangan, Rabu (20/3/2024), JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

Pasalnya, menurut penuntut umum, terdakwa I, Josias Riry dan terdakwa II, Mukit, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini merupakan ketua dan anggota PPS di TPS 5, Mariat Pantai, Kabupaten Sorong. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu, karena memberikan formulir pemberitahuan terhadap orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 5, Mariat Pantai saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 silam. [*HEN-R1]

Previous Post

Warinussy Kutuk Penyiksaan Oknum TNI terhadap Warga Sipil Asli Papua

Next Post

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 985,466 Gram Ganja

Next Post
Warinussy Kutuk Penyiksaan Oknum TNI terhadap Warga Sipil Asli Papua

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 985,466 Gram Ganja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!