Manokwari, TP – Terdakwa I, Josias Riry dan Terdakwa II, Mukit dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘turut serta menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya’ sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, Kamis, 21 Maret 2024.
Untuk itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang diketuai, Lutfi Tomu, SH didampingi dua hakim anggota, Bernadus Papendang, SH dan Rivai R. Tukuboya, SH menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp. 5 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ungkap majelis hakim seperti dilansir SIPP PN Sorong.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan supaya para terdakwa ditahan. Sedangkan barang bukti berupa 11 lembar salinan DPT Pemilu 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 16 lembar daftar hadir Pemilih Tetap Pemilu 2024 TPS 5 Mariat Pantai, 3 lembar formulir C1 Pleno Presiden dan Wakil Presiden TPS 5 Mariat Pantai, dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR RI TPS 5 Mariat Pantai.
Kemudian, 3 lembar formulir C1 Pleno DPD RI TPS 5 Mariat Pantai, 19 lembar formulir C1 Pleno DPR Provinsi Papua Barat Daya TPS 5 Mariat Pantai, dan 20 lembar formulir C1 Pleno DPR Kabupaten Sorong TPS 5 Mariat Pantai, dikembalikan kepada Bawaslu Kabupaten Sorong.
Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Sorong, Angkat P. Pratama, SH. Di persidangan, Rabu (20/3/2024), JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 5 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Pasalnya, menurut penuntut umum, terdakwa I, Josias Riry dan terdakwa II, Mukit, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan melanggar Pasal 510 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ini merupakan ketua dan anggota PPS di TPS 5, Mariat Pantai, Kabupaten Sorong. Keduanya didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu, karena memberikan formulir pemberitahuan terhadap orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT TPS 5, Mariat Pantai saat pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 silam. [*HEN-R1]