Manokwari, TP – Wadiresnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar memimpin proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis Ganja seberat 985,466 gram.
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan terhadap 3 tersangka selama Maret 2024, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Dit Tahti Polda Papua Barat, Jumat (22/3).
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu melalui KBO Ditresnarkoba, AKBP Bidik Rysaladi membenarkan tentang adanya pemusnahan barang bukti narkotika jenis Ganja.
Diungkapkannya, pemusnahan Ganja tersebut merupakan hasil pengugkapan dan penangkapan dari 3 tersangka, yaitu LAS (23 tahun), LE (28 tahun), dan JM (22 tahun).
Diutarakannya, LAS ditangkap di Jl. Dr. Samratulangi, Kampung Baru, Kota Sorong, Selasa, 5 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIT. Dari LAS, polisi mengamankan barang bukti Ganja sebanyak 19 bungkus plastik bening berukuran besar seberat 291,45 gram.
Selanjutnya, tersangka LE ditangkap di Dek IV KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari dari Jayapura, Papua, Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIT.
Dari EL, polisi mengamankan Ganja sebanyak 25 bungkus plastik bening berukuran besar seberat 460,141 gram.

Sedangkan tersangka JM ditangkap di Dek IV KM Gunung Dempo ketika bersandar di Pelabuhan Manokwari dari Jayapura, Papua, Minggu, 10 Maret 2024 sekitar pukul 07.40 WIT.
Dari tersangka JM, polisi mengamankan Ganja sebanyak 12 bungkus plastik bening berukuran besar seberat 233,875 gram.
Rysaladdi menambahkan, dalam kasus ini, ketiga tersangka berperan menerima, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan 1 jenis Ganja dan memakai Ganja bagi diri sendiri dan hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka dinyatakan positif THC atau Ganja.
“Ketiga tersangka dikenakan primer Pasal 114 Ayat 1, subsider Pasal 111 Ayat 1, lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup dan atau denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar,” jelas KBO yang dikonfirmasi via WhatsApp, kemarin.
Diakuinya, dari setiap barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka ini, sudah disisihkan 1 bungkus sebagai barang bukti nanti di persidangan. [AND-R1]



















