Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi 2 hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH telah memutuskan 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana hibah KONI Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021, Selasa (26/3/2024) malam hingga Rabu (27/3/2024) dini hari.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AW (Bendahara KONI Provinsi Papua Barat) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Ke-1 primer, penuntut umum, dan membebaskan terdakwa AW dari dakwaan Ke-1 primer.
Selanjutnya, menyatakan terdakwa, AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sebagaimana dakwaan Ke-1 subsider dan Ke-2 primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AW dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Kemudian menghukum terdakwa, AW membayar uang pengganti sejumlah Rp. 22.795.071.355 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Lanjut ketua majelis hakim, apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun serta menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa, AW dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 26.981.518.283,21 dan jika terdakwa AW tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Lanjut JPU, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa LES, majelis hakim menyatakan LES tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Ke-1 primer, penuntut umum.
Untuk itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan Ke-1 primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa, LES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ke-1 subsider dan Ke-2 primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, LES oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap ketua majelis hakim.
Selanjutnya, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.840.467.500, paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya, JPU menuntut LES dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Selain itu, JPU juga menuntut agar terdakwa LES dibebankan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Memerintahkan agar terdakwa LES membayar uang pengganti sebesar Rp. 747.467.500 adalah bagian dari kerugian negara sebesar Rp. 32.079.736.283,21,” ungkap JPU.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan terdakwa, DI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Ke-1, penuntut umum dan membebaskan terdakwa DI dari dakwaan Ke-1 primer.
Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa, DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Ke-1 subsider.
Bukan itu saja, majelis hakim menyatakan terdakwa DI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan Ke-2 primer dan subsider penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, DI dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Papua Barat menyatakan banding atas putusan terdakwa, AW dan LES, sedangkan perkara untuk terdakwa, DI, JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa, AW menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, sedangkan terdakwa, LES dan DI menyatakan menerima putusan.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa ini mulai menjalani persidangan sejak November 2023, yakni DI selaku Ketua Harian KONI Provinsi Papua Barat, AW selaku Bendahara KONI Provinsi Papua Barat, dan LES selaku pihak yang menyediakan snack pada kegiatan KONI Provinsi Papua Barat. [FSM-R1]