Manokwari, TP – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal China. Keduanya dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Menurut Kepala Kantor Imigras Kelas I Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Inteldakim, Harun, kedua WNA tersebut dideportasi pada Rabu, 20 Maret 2024, menumpang maskapai Sandong Airlines SC 2154 pukul 00.25 WIB, dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Gaoqi Xiamen.
Diungkapkannya, kedua WNA itu berinisial HJ (46 tahun) dan RC (37 tahun). “Secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 jo Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Harun yang dikonfirmasi Tabura Pos, Kamis (28/3).
Kronologisnya, jelas Harun, bermula ketika seorang warga bersama suaminya datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor dengan alasan paspornya hilang.
Ketika dalam proses pembuatan, terjadi percakapan antara dirinya dan warga tersebut, kemudian ia menanyakan apakah pernah melihat WNA di daerahnya.
Dikatakannya, menurut warga itu, ada sekitar empat orang tinggal di salah satu kos di Manokwari, sehingga berdasarkan informasi itu, dilakukan pengecekan dan ternyata benar, tetapi hanya ada dua orang.
Ia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, ternyata kedua WNA tersebut tidak mempunyai izin tinggal sesuai kegiatan dan keduanya mengaku telah dua bulan tinggal di Manokwari.
Ditegaskan Harun, sesuai aturan, orang asing yang datang lebih dari 60 hari, tetapi tidak melapor ke Kantor Imigrasi, bisa diproses secara hukum.
“Kebetulan dia tidak melapor dan diketahui perusahaan penjaminnya ada di Jakarta, sehingga kita angkut dan langsung deportasi,” ujar Harun.
Ditanya tentang kegiatan dari kedua WNA itu selama di Manokwari, ia mengaku belum bisa membuktikan, tetapi yang jelas, kedua WNA itu terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. [AND-R1]