• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah Disesuaikan dengan Kenaikan Harga Beras Tahun 2024

TaburaPos by TaburaPos
03/04/2024
in PAPUA BARAT
0
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah Disesuaikan dengan Kenaikan Harga Beras Tahun 2024

Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa di kantornya, Selasa (2/4/2024). TP/SDR

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Papua Barat bersama Baznas tingkat kabupaten se Papua Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 14445 Hijriah.

Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa menerangkan, penetapan zakat fitrah turut melibatkan ketua takmir masjid, organisasi Islam (ormas) dan pihak terkait, seperti Perum Bulog Subdivre Manokwari.

Ia menerangkan, dilibatkannya Perum Bulog Subdivre Manokwari dalam penentuan besaran zakat fitrah Ramadhan 1445 Hijriah, karena zakat fitrah berkaitan erat dengan harga beras.

“Kita sudah sepakat pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan 1445 Hijriah atau tahun 2024,” ujar Mustofa kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/4/2024).

Mustofa menerangkan, penetapan nilai zakat fitrah sudah disesuaikan dengan kenaikan harga beras di tahun 2024, yaitu untuk beras premium sekilonya Rp18.000, beras medium Rp 15.000 dan beras biasa Rp12.000.

Ia mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut khusus untuk wilayah Kabupaten Manokwari, sedangkan untuk wilayah lainnya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah

Ali Mustofa menguraikan, sesuai ketentuan setiap umat (jiwa) Islam yang wajib zakat fitrah dengan ketentuan, yaitu bagi yang kesehariannya mengkonsumsi beras premium, maka dikenakan 2,5 persen bagi satu jiawa (orang). Begitu juga dengan yang mengkonsumsi beras medium dan beras biasa.

“Jadi, kalau beras super atau premium disepakati 2,5 Kg kali Rp18.000 maka ketemunya Rp45.000 per jiwa. Untuk beras menengah (medium) ketemunya Rp37.500 per jiwa, sedangkan untuk beras biasa ketemunya Rp30.000 per jiwa dan nilai zakat fitrah Ramadhan tahun ini jelas berbeda dengan tahun sebelumnya, karena disesuaikan dengan kenaikan harga beras,” rinci Mustofa.

Untuk zakat mall, Ali Mustofa menerangkan, diwajibkan kepada jiwa yang penghasilan setahunnya dapat terkumpul senilai Rp93,840.000 atau dikonversi ke emas yaitu 85 gram.

“Kalau sudah ketentuan terkumpul salama setahun, maka diwajibkan dikeluarkan sebesar 2,5 persen dari Rp93.840.000. Sedangkan, kalau yang belum terkumpul senilai itu dalam satu tahun maka belum dikenakan wajib zakat mall,” bebernya.

Ketua Baznas Papua Barat menerangkan, pengumpulan zakat fitrah maupun zakat mall, dapat dibayarkan melalui Unit Pembayaran Zakat (UPZ) disetiap masjid yang ada di Manokwari. Di Kabupaten Manokwari, sebut Ali Mustofa terdapat 90 UPZ.

Ditanya penyalurannya, Ali Mustofa menerangkan, penyaluran zakat fitrah dilakukan langsung oleh setiap UPZ masjid kepada orang yang berhak menerima (fakir miskin) di wilayah lingkungan masjidnya masing-masing.  

“Kita (Baznas) Papua Barat hanya bersifat mengkoordinir dan menerima laporan menerimaan dan penyaluran, sedangkan penyalurannya langsung dilakukan oleh masing-masing UPZ masjid,” ungkapnya.

Ketua Baznas Papua Barat mengimbau umat Islam dapat membayarkan zakat fitrahnya sebelum memasuki pelaksanaan Sholat Idul Fitri agar ada waktu bagi UPZ masjid untuk menyalurkannya.

“Untuk panyalurannya disesuaikan, kalau zakat fitrahnya dibayar dalam bentuk uang maka disalurkannya juga dalam bentuk uang, kalau zakatnya yang dibayar dalam bentuk beras maka yang disalurkan juga dalam bentuk beras,” pungkas Ali Mustofa. [SDR-R3]

Previous Post

Sertu Afan Bantu Tim Keamanan Masjid Al-Fallah Tertibkan Muda-mudi Saat Sholat Taraweh

Next Post

Warbaal Sarankan Pemetaan Wilayah Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Next Post
Warbaal Sarankan Pemetaan Wilayah Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Warbaal Sarankan Pemetaan Wilayah Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!