Manokwari, TP – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH berharap Kejati Papua Barat bisa melakukan supervisi terhadap Kejari Teluk Bintuni dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Selain itu, ia mendesak Jaksa Agung bisa memerintahkan Kajari Teluk Bintuni untuk meneruskan proses hukum sejumlah perkara dugaan tipikor yang sudah ditangani penyidik Kejari Teluk Bintuni.
Warinussy merincikan, ada sejumlah perkara dugaan tipikor yang ditangani, yakni penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni ke Perusda PT Bintuni Maju Mandiri (BMM), pembangunan Jalan Obo, dan dugaan tipikor di KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
“Perkara-perkara tersebut sudah dimulai oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni saat masih dipimpin jaksa, Stevy Ayorbaba,” ungkapnya dalam press release yang diterima Tabura Pos, Minggu (21/4/2024).
Ia menambahkan, untuk dugaan tipikor pembangunan jalan Yaru-Babo pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dibiayai kucuran dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Diduga keras, proyek yang telah menghabiskan dana sekitar Rp. 100 miliar tersebut belum juga selesai pembangunannya dan jalan Yaru-Babo belum tembus,” tambah Warinussy. [*HEN-R1]




















