Sorong, TP – Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama SKK Migas dan seluruh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) Hulu Migas.
Rakor ini bermaksud untuk menciptakan dunia usaha yang bersih, khususnya bagi pelaku usaha hulu migas yang beroperasi di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Deputi Pengawas Internal SKK Migas, Prof. Eko Indra Heri mengatakan, sektor hulu migas Indonesia mempunyai peran penting untuk menjaga ketahanan energi nasional, meningkatkan penerimaan negara serta menggerakkan roda perekonomian nasional.
“Kehadiran industri hulu migas di tanah Papua, tentu turut memberikan dampak positif berganda. Antara lain dalam bentuk dukungan terhadap program pemda bagi pengembangan dan kesejahteraan masyarakat, yakni melalui pemasukkan kas daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan hadirnya industri turunan dari kegiatan hulu migas itu sendiri,” jelas Heri kepada para wartawan di Sorong, Selasa (14/5/2024).
Oleh sebab itu, lanjut dia, pendampingan dan pengawalan KPK, seperti kegiatan hari ini akan sangat berarti bagi industri hulu migas. Dikatakannya, diskusi dalam rakor difokuskan terhadap solusi pencegahan tindak pidana korupsi.
Diakuinya, rakor juga bukan yang pertama kali, tetapi selama ini konsisten dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kegiatan hulu migas yang bersih dari korupsi.
“Selama ini, koordinasi dan supervisi sektor energi oleh KPK bersama seluruh stakeholder di sektor hulu migas dan kami rasakan betul manfaatnya, terutama dalam upaya pencegahan terhadap perilaku yang tidak produktif dan koruptif serta dalam upaya memberikan pelayanan publik yang terbaik,” katanya.
Kepala SKK Migas Perwakilan Papua dan Maluku (Pamalu), Subagyo menambahkan, rakor ini merupakan kesempatan yang baik bagi SKK Migas dan KKKS untuk memahami lebih dini terkait program pencegahan korupsi di dunia hulu migas.
Namun, kata dia, tentu tetap sejalan mendukung kelancaran target operasi produksi nasional, memastikan 4 proyek strategis nasional (PSN) berjalan tepat waktu, serta meningkatkan terciptanya citra positif investasi atas kehadiran kegiatan hulu migas di timur Indonesia.
Diakui Subagyo, pihaknya terus berupaya memperbaiki tata kelola administrasi untuk menciptakan budaya antikorupsi. Hal tersebut sudah terbukti dengan keberhasilan SKK Migas mengantongi sertifikasi ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System yang diperoleh sejak 2019 dan terus dipertahankan sampai tahun ini.
“Implementasi dari sertifikasi tersebut dilakukan dengan menerapkan prinsip 4 no, yakni no bribery (tidak memberi dan menerima suap), no kick back (tidak memberi dan menerima imbalan), no gift (tidak memberi dan menerima hadiah) dan no luxurious hospitality (tidak memberi dan menerima jamuan mewah),” katanya.
Dengan penerapan keempat prinsip tersebut, kata dia, maka pihaknya bisa lebih fokus pada pencapaian kegiatan operasional dan tidak mudah terganggung atas hal-hal yang berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi.
Sementara Kepala Satgas 2, Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, Roro Wide Sulistiowati mengapresiasi SKK Migas Wilayah Pamalu, karena selama ini sudah menjalankan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Kami tentu mengapresiasi SKK Migas atas komitmennya menerapkan SMAP. Apalagi, diberikan penghargaan sebagai kantor perwakilan SKK Migas terbaik dalam penerapan SMAP SNI ISO 37001 pada 2022. Kami berharap agar para KKKS juga menerapkan sesuai SNI ISO 37001 atau setidaknya dapat mengikuti panduan CEK KPK,” imbuhnya.
Dia menyampaikan agar seluruh instansi, kementerian, lembaga, termasuk SKK Migas dan KKKS bisa membenahi proses pelayanan publik. Hal itu, lanjut dia, sebagai upaya meminimalisasi potensi penyebab kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap-menyuap, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
“Kami berharap bilamana ada kendala yang ditemui dalam keperluan administrasi, keluhan itu bisa disampaikan kepada KPK, sehingga bisa dicarikan solusi bersama antarinstansi, kementerian, dan lembaga,” tutup Sulistiowati. [CR24-R1]