Manokwari, TP – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat mulai menertibkan dan menata administrasi dokumen pengadaan tanah di Provinsi Papua Barat pada tahun ini.
Kepala DLHP Provinsi Papua Barat, Raymond Yap mengatakan, sejak nomenklatur dinas diubah menjadi DLH, ditambah tugas pertanahan, maka urusan pengadaan tanah diserahkan ke DLHP dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat.
Diutarakannya, sejak tahun lalu sampai sekarang, baru ada 2 program pengadaan yang berjalan dengan tertib administrasi dokumen, baik pengadaan tanah pembangunan Perpustakaan Daerah (Perpusda) Provinsi Papua Barat dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat.
“Sejak nomenklatur diubah dan urusan pengadaan tanah diberikan ke kami, tapi belum disertai dokumen pengadaan tanah sebelumnya, sehingga kita selalu mendesak melalui Sekda Papua Barat,” kata Yap kepada para wartawan di Kantor Gubenur Papua Barat, Senin (14/5/2024).
Ia menjelaskan, dokumen pengadaan tanah menjadi kekuatan hukum bagi Pemprov Ketika ada pihak lain yang menggugat dan tidak ada berkas dokumen, dianggap tidak pernah dilakukan pembayaran.
“Itu misalnya. Ini kadang menjadi kesulitan dan tantangan bagi kami, maka saya punya komitmen mulai dari dua lahan ini dan ke depan, administrasi harus lebih rapat,” kata Yap.
Ia mencontohkan proses pengadaan tanah yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung DPR Papua Barat. Diutarakannya, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Papua Barat, ternyata ditemukan dugaan kelebihan bayar, sehingga pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kejati Papua Barat.
Yap mengakui, unsur pimpinan DPR Papua Barat terus meminta dukungan pembangunan Gedung DPR Papua Barat, tetapi persoalan lahan ini belum diselesaikan, terutama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Ia menambahkan, proses pengadaan tanah itu berlangsung di bawah 2020, sehingga pihaknya masih menelusuri berkas atau dokumen pengadaan tanahnya.
“Saya dengar seperti itu, ada kelebihan bayar, karena saat itu ada pihak yang klaim belum dibayarkan. Ketika diajukan ke Inspektorat dan kejaksaan dan ditelusuri Kembali dari data-data yang ada, ternyata kelebihan pembayaran hak ulayat dari nilai yang ada,” kata Yap. [FSM-R1]