Manokwari, TP – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat berhasil meringkus Faldri Iriyawan (FI), seorang terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.
Setelah Tim Tabur meringkus FI, giliran anggota Polres Teluk Wondama yang berhasil menangkap Barnabas Sayori (BS), yang juga terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama, Sabtu, 15 Juni 2024 siang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang perkaranya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, 29 April 2024.
“Sehubungan dengan informasi itu benar bahwa ada penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat, 14 Juni 2024 sore,” kata Kasi Pidum yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kejari Manokwari, Sabtu, 15 Juni 2024 sore.
Menurutnya, penangkapan terhadap FI dilakukan di Kabupaten Teluk Wondama, kemudian dibawa ke Manokwari, lalu diserahkan ke Lapas Kelas II B Manokwari, untuk menjalani masa hukumannya, Sabtu, 15 Juni 2024 sore.
Disinggung tentang adanya satu terdakwa lagi berinisial BS, Ibrahim Khalil juga membenarkan ada informasi dari Polres Teluk Wondama yang berhasil menangkap yang bersangkutan di Teluk Wondama.
“Informasi bahwa tim dari Polres sudah melakukan penangkapan juga pada Sabtu, 15 Juni 2024 siang. Setelah menerima informasi tersebut, tim kami dari kejaksaan sudah ke sana untuk menjemput yang bersangkutan,” ungkap Kasi Pidum.
Ibrahim Khalil mengatakan, setelah menjemputnya dari Teluk Wondama, BS akan dieksekusi dan dibawa ke Manokwari untuk menjalani masa hukumannya di Lapas Manokwari.
“Keduanya akan menjalani hukuman di Lapas Manokwari,” katanya.
Dijelaskan Kasi Pidum, proses administrasi terhadap terdakwa FI sudah berjalan dengan baik, sedangkan administrasi terhadap BS sudah dibuatkan setelah menerima informasi penangkapan, tinggal menunggu eksekusinya saja.
Ibrahim Khalil mengutarakan, dengan tertangkapnya FI dan BS, maka keduanya akan menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara dan denda Rp. 18 juta atau subsider 1 bulan kurungan.
“Itu yang harus dijalani keduanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari,” tandas Ibrahim Khalil.
Dirinya menegaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan komitmen pihak kejaksaan untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, apalagi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jadi, tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang berstatus DPO,” tegas Kasi Pidum.
Sebelum divonis 10 bulan pidana penjara dan denda Rp. 18 juta subsider 1 bulan kurungan, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 18 juta subsider 1 bulan kurungan.
Keduanya didakwa JPU melanggar Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan di PN Manokwari, kedua terdakwa tidak pernah hadir, sehingga dimasukkan dalam DPO pihak kepolisian dan kejaksaan. [TIM2-R1]