• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 17, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Kapolresta Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kelima Tersangka

AdminTabura by AdminTabura
09/07/2024
in POLHUKRIM
0
Kapolresta Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kelima Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu

0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima tersangka dugaan pembunuhan almarhum berinisial YS di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, beberapa waktu lalu, ditanggapi pihak Polresta Manokwari.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, Polresta Manokwari, dalam hal ini Kapolresta selaku Termohon dalam gugatan praperadilan ini, akan menghadapi gugatan tersebut.

Ditegaskannya, praperadilan itu merupakan sesuatu hal yang wajar. Untuk itu, kata dia, tidak ada hal yang perlu ditakuti dan pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Namanya wajar kan kalau orang praperadilan kan. Kita hadapi saja, apa kita takut,” kata Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (8/7).

Seperti diketahui, kelima tersangka berinisial NI, YU, MT, SU, dan SS selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Manokwari selaku Termohon. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk.

Dalam analisa yuridisnya, kuasa hukum para Pemohon menyebut bahwa keputusan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2020 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian buku petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana ‘Juklak dan Juknis Penyidikan’ Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah menegaskan ‘pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun, dalam pemeriksaan’.

Selain itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkapolri No. 8/2009 yang menegaskan bahwa ‘setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. [AND-R1]

Previous Post

56 Tahun BPJS Kesehatan: Meningkatkan Kesejahteraan Peserta dan Keluarga

Next Post

RSUD Elia Waran Masih Kekurangan Nakes dan Dokter Spesialis

Next Post
RSUD Elia Waran Masih Kekurangan Nakes dan Dokter Spesialis

RSUD Elia Waran Masih Kekurangan Nakes dan Dokter Spesialis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!