Manokwari, TP – Gugatan praperadilan yang dilayangkan kelima tersangka dugaan pembunuhan almarhum berinisial YS di hutan lindung Anggori, Amban, Manokwari, beberapa waktu lalu, ditanggapi pihak Polresta Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan, Polresta Manokwari, dalam hal ini Kapolresta selaku Termohon dalam gugatan praperadilan ini, akan menghadapi gugatan tersebut.
Ditegaskannya, praperadilan itu merupakan sesuatu hal yang wajar. Untuk itu, kata dia, tidak ada hal yang perlu ditakuti dan pihaknya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Namanya wajar kan kalau orang praperadilan kan. Kita hadapi saja, apa kita takut,” kata Kasat Reskrim yang dikonfirmasi Tabura Pos di Polresta Manokwari, Senin (8/7).
Seperti diketahui, kelima tersangka berinisial NI, YU, MT, SU, dan SS selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Metuzalak Awom, SH dan Penina Noriwari, SH mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Manokwari selaku Termohon. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor: 6/Pid.Pra/2024/PN Mnk.
Dalam analisa yuridisnya, kuasa hukum para Pemohon menyebut bahwa keputusan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/IX/2020 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian buku petunjuk pelaksanaan tentang proses penyidikan tindak pidana ‘Juklak dan Juknis Penyidikan’ Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah menegaskan ‘pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun, dalam pemeriksaan’.
Selain itu, dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkapolri No. 8/2009 yang menegaskan bahwa ‘setiap petugas atau anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan’. [AND-R1]