Manokwari, TP – Sebanyak 30 calon terpilih anggota DPR Kabupaten Manokwari periode 2024-2029 yang telah ditetapkan, diingatkan untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Setelah itu, calon terpilih wajib menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK RI ke KPU Kabupaten Manokwari.
Dari 30 calon terpilih, sampai saat ini baru satu calon terpilih DPR Kabupaten Manokwari yang mengurus LHKPN di KPK dan telah menyerahkan bukti tanda terima pelaporan LHKPN ke KPU Kabupaten Manokwari.
“Baru satu calon terpilih yang serahkan LHKPN atas nama Trisep Kambuaya,” jelas Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman saat dihubung Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (10/7/2024).
Bagi para calon terpilih DPR Kabupaten Manokwari periode 2024-2029, masih memiliki waktu untuk mengurus LHKPN dan menyerahkan butkinya, karena sesuai ketentuan batas akhir menyerahan ke KPU Kabupaten Manokwari, sampai tanggal 6 Agustus mendatang.
“Batas akhir sesuai surat tanggal 6 Agustus 2024,” sebut Sidarman.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari ini menerangkan, setiap calon terpilih wajib mengurus LHKPN di KPK RI dan bukti tanda pelaporan diserahkan ke KPU Kabupaten Manokwari.
Sidarman menerangkan, ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomro 6 tahun 2024.
Sidarman menambahkan, dampak yang akan dihadapi bagi calon terpilih yang tidak mengurus dan menyerahkan tanda terima pengurusan LHKPN ke KPU Kabupaten Manokwari, sangat berat.
Di mana, KPU Kabupaten Manokwari tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam daftar calon terpilih kepada gubernur melalui bupati, maka konsekuensinya tidak dapat dilantik. [SDR-R3]