Manokwari, TP – Kampung Soribo, di Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat ditetapkan menjadi Kampung Percontohan Sadar Hukum.
Kampung Soribo menjadi satu-satunya Kampung Percontohan Sadar Hukum di Kabupaten Manokwari yang ditetapkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Iya, Kampung Soribo sudah ditetapkan menjadi Kampung Percontohan Sadar Hukum oleh KPK. Kepala kampung sudah terima piagam dan penghargaan oleh KPK di Jakarta,” jelas Kepala Distrik Manokwari Barat, Isak Erens H. Waramori, kepada Tabura Pos di kantornya, Rabu (10/7/2024).
Dijelaskannya, penetapan Kampung Soribo menjadi Kampung Percontohan Sadar Hukum sudah melalui tahapan penelitian dan penilaian langsung oleh tim dari KPK RI. Mereka, tim KPK langsung datang ke Kampung Soribo untuk melakukan penilaian.
Waramori menerangkan, yang ditetapkan Kampung Soribo adalah pelayanan kepada masyarakat telah berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan. Seperti, peraturan bupati, undang-undang, peraturan kampung, semuanya harus diikuti.
“Melalui penetapan Kampung Soribo menjadi kampung percontohan, masyarakat mulai tertib mengikuti aturan-aturan yang berlaku setiap pengurusan,” pungkasnya.
Waramori menambahkan, di Kabupaten Manokwari ada dua kampung, selain Kampung Soribo ada juga Kampung Aimas. Namun, Kampung Soribo yang ditetapkan menjadi Kampung Percontohan Sadar Hukum. [SDR-R3]