Manokwari, TP – Anggota Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Barat, Mudasir Bogra mengatakan, saat ini pemerintah provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Komisi Penilaian Amdal (KPA) Papua Barat sedang memproses penilaian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) rencana Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak.
Dikatakan Bogra, dokumen Amdal akan menjadi salah satu dasar dalam proses pembebasan lahan Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak dan rencana penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi Pabrik Pupuk Fakfak.
“Dokumen Amdal masih berproses, ini masih ada waktu bagi masyarakat sebagai pemilik hak ulang untuk berpikir matang-matang. Sehingga, warisan mereka tidak dilepas begitu saja, tetapi dapat dibuat semacam kontrak lahan saja,” kata Bogra kepada Tabura Pos di BPMP Papua Barat, belum lama ini.
Pasalnya, kata Bogra, Pabrik Pupuk Fakfak ini direncanakan dibangun di atas lahan kurang lebih 2.000 hektar. Ini bukanlah lahan yang kecil, maka dirinya menyarankan masyarakat pemilik hak ulayat dapat berpikir matang sebelum melepaskan lahan tersebut.
Menurut Bogra, lahan ini tidak perlu dilepas semuanya, namun kalau lahan itu hanya dikontrakan saja, maka jauh lebih baik. Jangan karena kepentingan tertentu, akhirnya lahan tersebut dilepaskan semuanya, karena dapat mengancam masa depan anak cucu nanti.
“Saya, tidak menolak investasi, karena investasi merupakan faktor pembangkit perekonomian di daerah dan saya mendukung investasi. Tapi, perlu juga melihat kepentingan jangka panjang masyarakat adat Papua, sehingga tidak kehilangan tanah adat,” tegas Bogra.
Bagi dirinya, lahan yang direncanakan untuk Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak sebaiknya disewakan atau di kontrak saja oleh perusahan atau hanya sebagian lahan yang dijual dan sebagian lahan lagi dikontrak saja.
Sebab, lanjut dia, ketika lahan tersebut hanya dikontrak, maka ada jaminan bagi kelangsungan hidup masyarakat adat terutama pemilik hak ulayat serta ada warisan yang bisa ditinggalkan bagi generasi anak cucu ke depan.
“Saya pikir masih ada waktu, untuk masyarakat adat berpikir baik-baik dan disampaikan kepada pemerintah daerah. Sehingga, lahan Pabrik Pupuk Fakfak tidak dijual seluruhnya,” tandas Bogra. [FSM-R3]