Manokwari, TP – Nama warga yang sudah meninggal dunia, masih ditemukan namanya dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada 2024.
Untuk itu, KPU Kabupaten Manokwari berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manokwari supaya menghapus nama warga yang sudah meninggal dalam DP4.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengakui, nama-nama yang sudah meninggal, masih ter-input dalam DP4, karena kemungkinan keluarga belum mengurus surat kematian dari Kantor Disdukcapil Kabupaten Manokwari.
Ia menegaskan, yang bisa menghapus data itu hanya Disdukcapil Kabupaten Manokwari, karena DP4 dikeluarkan Kemendagri, diserahkan ke KPU-RI dan secara berjenjang ke KPU di daerah.
Dalam DP4 Pilkada Kabupaten Manokwari 2024 berjumlah 135.808 pemilih. “Selama keluarga tidak mengurus akta kematian, maka catatan di Disdukcapil, yang bersangkutan masih hidup dan data yang kami pakai,” kata Sidarman kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya juga menyandingkan data yang dimiliki dengan data dari Disdukcapil, karena masih terdapat warga yang tidak sesuai domisilinya.
Sidarman menambahkan, sistem Pilkada 2024 memakai azas de jure, sehingga semua harus sesuai pemilih dan tempat pemilihan. Azas de jure, jelas dia, di mana warga memilih sesuai tempat domisilinya dan tidak bisa dipindahkan secara sepihak oleh KPU, karena tidak ada ketentuannya.
Dirinya menerangkan, langkah yang dilakukan Pantarlih saat menemukan data warga yang sudah meninggal saat coklit, yakni meminta keluarga membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa nama yang bersangkutan sudah meninggal, ditandatangani keluarga, RT atau RW setempat.
“Itu adalah dasar bagi kami untuk menandai bahwa misalnya si A sudah meninggal dan kita centang,” katanya.
Diakui Sidarman, pencoklitan sudah selesai pada 24 Juli 2024 dan data yang diperoleh sekarang sedang direkap di tingkat kelurahan dan kampung.
“Rekapitulasi tingkat kelurahan dan kampung sampai 31 Juli. Selanjutnya tinggal distrik sampai tingkat kabupaten,” jelas Sidarman. [SDR-R1]




















