Manokwari, TP – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIB Manokwari, Jumadi mengakui menolak eksekusi terdakwa kasus korupsi berinisial RFR di Lapas Manokwari dengan alasan sakit.
Kalapas menegaskan, jika yang bersangkutan ingin dieksekusi ke Lapas Manokwari, maka yang bersangkutan bisa saja dimasukkan namun dengan catatan tidak mengalami sakit.
“Itu sakit saja, kalau mau dieksekusi sudah tidak ada sakit lagi kita masukin,” ungkap Jumadi kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Sabtu (17/08).
Hal serupa juga sebelumnya disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas kepada Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Kamis (08/08) lalu.
Aspidsus mengaku terdakwa RFR saat ini masih berada di Polda Papua Barat. Aspidsus mengaku sebelumnya sudah ingin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari namun pihak Lapas menolak.
Aspidsus menegaskan bahwa terdakwa RFR di titip di Polda Papua Barat dengan alasan keamanan sebab jika terdakwa RFR di Lapas Manokwari kemudian mengalami saksit dan di keluarkan untuk berobat tidak ada yang menjaga.
“Iya masih di Polda Papua Barat, kemarin kan sudah di pindahkan ke Lapas tapi di tolak, terus masalahnya kalau kita di Lapas kalau sakit di keluarkan siapa menjaga kita juga kan harus aman jadi masih berada di Polda,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, RFR merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tiang pancang proyek pembangunan Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama tahun 2021 saat ini masih berada di Polda Papua Barat.
Dalam kasus ini terdapat empat orang sebagai tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, AK, kemudian PAW selaku rekanan Dishub, lalu BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Papua Barat, serta RFR selaku pihak ketiga pemenang lelang proyek.
Dari keempat tersangka, tiga orang sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara yaitu, AK, PAW dan BU.
Sedangkan RFR diketahui sebelumnya pernah mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejati Papua Barat sebanyak tiga kali, sehingga ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap oleh Tim Tabur di wilayah Jakarta Utara pada Kamis tanggal 26 Oktober 2023 lalu.
Dalam kasus ini RFR diduga berperan sebagai pihak ketiga yang meminjam profil CV Kasih untuk memenangkan tender proyek Dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp. 4,5 miliar. [AND]




















