Manokwari, TP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama Biro Hukum, Setda Papua Barat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis membahas sebanyak 6 produk hukum daerah di Aston Niu Hotel, Manokwari, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua IV DPR Papua Barat, Cartenz O.I. Malibela mengatakan, ke-6 produk hukum daerah yang dibahas terdiri dari 3 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) dan 3 rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus).
Dikatakan Malibela, raperdasi yang sudah dibahas yakni, raperdasi tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Papua Barat tahun 2025-2045.
“Raperdasi RPJPD Papua Barat tahun 2025-2045 ini sudah kita bahas dan tinggal dikonsultasikan agar segara ditetapkan menjadi Perdasi,” kata Malibela kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, kemarin.
Dijelaskan Malibela, tadi (kemarin) pihaknya telah membahas raperdasi tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Hanya saja, raperdasi ini dikembalikan ke OPD teknis guna melengkapi kekurangan dokumennya.
Kemudian, lanjut Malibela, masih ada 4 rancangan produk hukum daerah yang akan dibahas lagi diantaranya, raperdasus tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan raperdasus tentang Perlindungan Satwa dan Marga Satwa.
Selanjutnya, kata dia, raperdasus tentang Pengendalian Penduduk di Provinsi Papua Barat, dan raperdasi tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
“Ke-6 produk hukum daerah ini, jika dapat dibahas dan dikonsultasikan sesuai dengan jadwal yang disusun, maka dapat segara ditetapkan saat rapat paripurna pembahasan APBD Perubahan papua Barat tahun anggaran 2024,” tandas Koordinator Bapemperda DPR Papua Barat. [FSM]