Manokwari, TP – Manajemen BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan hak-hak dari mantan karyawatinya, Herlin Rombe.
Komitmen ini menjadi bagian dari kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak atas laporan Herlin Rombe dan terlapor, Manajemen BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni.
Sebelumnya, Manajemen BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Herlin Rombe tanpa pesangon disertai intimidasi, Kamis (1/8/2024) lalu.
Dalam proses mediasi oleh Polres Teluk Bintuni atas laporan dugaan ilegal akses terhadap handphone-nya, Herlin Rombe didampingi penasehat hukumnya, Yohanes Akwan, SH.
Sementara itu, pihak terlapor diwakili Kepala Kantor Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono, Manajer Operasional BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni, Yulwenia Sampe Tiku, dan HRD BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni, Mardiana.
Menurut Akwan, dalam pertemuan yang dipimpin penyidik, Ipda Christian W. Pratama, Agustunis, dan Reinhard I. Panjaitan, mencapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.
Akwan mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Lanjut dia, sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian itu, Manajemen BRI menyatakan komitmen menyelesaikan hak-hak kliennya terkait PHK dan masa kerjanya sesuai peraturan BRI.
Di samping itu, ia menambahkan BRI akan memberi surat pengalaman kerja dan rekomendasi terhadap kliennya sebagai syarat administrasi dalam proses pengurusan BPJS Ketenagakerjaan.
“Manajemen BRI juga memberikan uang perdamaian secara ikhlas sebagai bentuk pemulihan nama baik kliennya,” ungkap Akwan dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Sabtu (24/8/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajukan surat tentang permohonan pencabutan laporan polisi terkait perlakuan intimidasi terhadap kliennya, Herlin Rombe.
“Kedua belah pihak sepakat mendokumentasikan kesepakatan ini dengan foto bersama sebagai tanda bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi,” jelas Akwan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Senin (5/8/2024), Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari mantan karyawati BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni, Herlin Rombe untuk meminta pendampingan hukum.
Dikatakan Akwan, setelah menerima pengaduan itu, YLBH Sisar Matiti mengirimkan surat somasi terhadap Manajemen BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni.
Dalam somasi tersebut, jelas Akwan, pihaknya menuntut pembayaran pesangon dan penghargaan masa kerja terhadap Herlin Rombe sebesar Rp. 83.509.980 dari BRI.
“Kami berikan waktu lima hari kerja kepada pihak BRI Kantor Cabang Teluk Bintuni untuk segera menyelesaikan kewajibannya terhadap pesangon yang menjadi hak dari klien kami,” sebut Akwan. [*FSM-R1]




















