Manokwari, TP – Pengurus angkutan online (Maxim), ojek konfensional, dan Asosiasi Angkutan Darat Bandara Manokwari (taxi airport), bertemu dengan Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Manokwari, Jumat (6/9/2024).
Pertemuan itu untuk mencari solusi atas kehadiran angkutan online berbasis aplikasi yang belum diterima sepenuhnya oleh pengurus ojek konfensional maupun taxi.
“Makanya hari ini kita bertemu untuk mencari solusi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena, di satu sisi Maxim ini disambut, tapi di lain sisi khusus bagi ojek pangkalan sangat menganggu,” kata Kabid Angkutan Jalan Dinas PKP Manokwari, Ronald Sabami, kepada wartawan setelah pertemuan, kemarin.
Sabami mengungkapkan, baik ojek konfensional dan angkutan berbasis online belum memiliki izin operasinya. Begitu juga belum diatur dalam regulasi di daerah.
“Ojek online atau Maxim baru masuk dan sudah beroperasi di Manokwari. Ini yang belum diterima oleh ojek konfensional karena harganya lebih murah dibandingkan ojek konfensional atau pangkalan,” ungkapnya.
Sabami menambahkan, meskipun pertemuan sedikit alot, akan tetapi sudah diambil solusinya. Di mana, ojek online diberikan ruang untuk tetap beroperasi.
“Hasil pertemuan tadi ojek online tetap diberikan ruang beroperasi dan bekerja sama dengan ojek konfensional,” pungkasnya.
Kabid menambahkan, hasil pertemuan tadi akan dibawa dalam pertemuan dengan DPRK Manokwari untuk tindaklanjut lebih lanjut agar bisa diatur dalam regulasi yang bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Baik ojek konfensional dan online harus ada regulasi yang mengaturnya. Untuk Maxim sudah ada izin dari Kementerian Perhubungan,” pungkasnya.
Sekretaris Asosiasi Angkutan Darat Bandara Manokwari (taxi airport), Yapi R. Londa berharap, Maxim memperhatikan area-area tertentu yg sudah ada pengelolaan jasa angkutan darat.
“Dalam hal ini Bandara Manokwari yang pengelolaan jasa angkutan darat diatur oleh UPBU Bandara udara Rendani. Dimana di dalamnya ada asosiasi taxi bandara. Hal yang harus disikapi secara bijak agar tindak menimbulkan permasalahan bagi penjual jasa angkutan lainnya,” pintanya. [SDR-R4]