Manokwari, TP – Sebanyak 38 anggota DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari mengikuti orientasi masa jabatan 2024-2029.
Orientasi menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua Barat, dilangsungkan di Valdos Hotel Manokwari, selama tiga hari, 19-21 September.
Kepala BPSDM Papua Barat yang diwakili Kabid Pengembangan Teknis, Markus Sraun mengatakan, anggota DPR provinsi, kabupaten dan kota yang baru dilantik wajib mengikuti orientasi.
Diungkapkan, kewajiban itu sudah diatur Permendagri Nomor 14 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 133 tahun 2017 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten kota.
“Orientasi bagi anggota DPRD wajib dilakukan sekali pada awal masa jabatan dan bertujuan untuk menyiapkan anggota DPRD sebelum memulai tugas sebagai wakil rakyat,” kata Sraun saat pembukaan di Valdos Hotel, kemarin.
Sraun menerangkan, BPSDM Papua Barat diberi mandat melakukan orientasi bagi anggota DPRD kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua Barat, dan dimulai dengan memberikan orientasi kepada DPRK Manokwari, karena telah lebih dulu dilantik.
Dirinya berharap, orientasi selama tiga hari dapat diikuti sampai tuntas baik oleh anggota DPRD yang lama dan terpilih kembali maupun anggota DPR yang baru terpilih.

“Orientasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan karakter anggota DPRD. Diharapkan juga dapat melahirkan komitmen baru dan mampu meningkatkan kapasitas anggota DPRD yang berkualitas profesional dan produktif sebagai penjaga amanah rakyat dan konstituen di daerah,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan Pimpinan Tinggi BPSDM Papua Barat, Faisal Kelian selaku ketua panita orientasi menambahkan, DPRD merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan good governance penyelenggaraan pemerintahan daerah, melalui pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban DPRD.
“Melihat begitu penting peran dan fungsi DPRD, maka diperlukan figur atau profil anggota dewan dengan kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, ketrampilan yang handal serta sikap prilaku yang baik, memiliki mental maupun intelektual dalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban melalui orientasi,” imbuhnya.
Diungkapkan, tujuan penyelenggaraan orientasi ini diantaranya, anggota DPRD mampu memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang, meningkatkan wawasan kebangsaan, dan meningkatkan integritas, moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
Sementara, sasarannya terwujudnya pemahaman anggota DPRD, wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi, tugas dan wewenang, serta alat kelengkapan DPRD, serta
kode etik DPRD dan tata beracara badan kehormatan;
Narasumber orientasi bagi anggota DPRK Manokwari terdiri dari, pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya; narasumber dari BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Widyaiswara di lingkungan BPSDM Papua Barat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kelian menambahkan, orientasi bagi anggota DPRK Manokwari dilaksanakan dengan model pembelajaran klasikal/tatap muka, seluruh proses belajar menerapkan pendekatan andragogi yang dilakukan dengan metode: ceramah, tanya jawab, curah pendapat, studi kasus, dan diskusi. [SDR-R4]




















