Anggi, TP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Papua Barat gelar sosialisasi Pentingnya Pencatatan Sipil dan Pengesahan Anak bagi tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh agama (toga) di Distrik Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Rabu (18-19/9/2024).
Bupati Pegaf, Yosias Saroy memberikan apresiasi kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Dinas Admindukcapil KB Papua Barat karena melaksanakan sosialisasi terkait pencatatan sipil dan pengesahan anak di Pegaf.
Dikatakan Saroy, pencatatan sipil dan pengesahan anak serta administrasi dokumen kependudukan sangatlah penting bagi masyarakat di Pegaf. Sebab, ketika masyarakat ingin mengakses layanan publik, maka harus mempunyai dokumen kependudukan.
Dijelaskan Saroy, pihaknya terus berupaya memberikan penjelasan dan pemahaman terkait pentingnya dokumen-dokumen Administrasi kependudukan. Hanya saja, banyak masyarakat yang tidak datang dengan alasan tinggal jauh dan lain sebagainya.
“Untuk Dinas Dukcapil Pegaf maupun peserta terutama tomas dan toga. Marilah kita menjadi corong bagi masyarakat kita untuk sampaikan informasi terkait pentingnya dokumen kependudukan ini,” kata Saroy dalam sambutan pembukaan sosialisasi di Kantor Bupati Pegaf, Rabu (18/9/2014).
Sebab, lanjut dia, dari target perekaman pencatatan sipil dan pengesahan anak serta dokumen kependudukan lainnya, Pegaf masih berada di angka 44 persen. Ini jauh dari target yang ditetapkan pusat yakni, 99 persen.
“Karena itu, kita tidak boleh bertahan di angka 44 persen. Tapi, kita harus naikkan persentasi pencatatan dokumen kependudukan di Pegaf, baik mulai dari akta nikah, akta kelahiran, akta kematian dan administasi kependudukan dan lainnya. Ini penting bagi masyarakat kita, negara hadir dan memberikan kewenangan melalui Disdukcapil, maka semua kepengurusan administrasi kependudukan berada di Dukcapil,” singkat Saroy.
Kepala Dinas Admindukcapil, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat, dr. Ria Maria Come mengatakan, sesuai tugas pokok, maka apa yang dikerjakan pihaknya menghasilkan dokumen dan data.
Kalau dokumen, kata Come, terdiri dari 20 dokumen yang terbagi dalam tiga kartu yaitu, e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).
“Kita di Disadmindukcapil juga terbitkan 10 jenis surat keterangan, ada surat keterangan pindah domisili, surat keterangan datang masuk, penetapan anak, surat pengesahan anak, surat keterangan kematian dan lainnya,” jelas Come saat pembukaan kegiatan sosialisasi di Pegaf.
Selain itu, lanjut Come, ada 6 jenis akta yang diterbitkan Disadmindukcapil, akta nikah, akta perceraian, akta penetapan anak dan akta lainnya, inilah dokumen yang dikeluarkan pihaknya.
Sedangkan data, kata dia, terdiri dari dua jenis yakni, data agregat dan data perseorangan. Dimana, data agregat terkait jumlah penduduk, jenis kelamin dari tingkat kabupaten, distrik hingga desa, termasuk latar belakang pendidikan, golongan darah hingga pekerjaan.
“Kalau data by name by address, artinya data riil menunjukkan identitas dan tempat tinggal. Ada aturan yang ditetapkan untuk menggunakan data ini,” ujarnya seraya menambahkan, kabupaten Pegaf merupakan kabupaten di Papua Barat yang dari seluruh indikator capaiannya masih rendah.
Dikatakan Come, terus terang untuk pencatatan akta kelahiran di Pegaf masih rendah. Kalau sesuai target nasional harus mencapai 99 persen, sedangkan di Pegaf baru mencapai 44 persen.
Sehingga, pihaknya sangat mengharapkan dukungan dari para tomas dan toga dalam rangka mendorong peningkatan pencatatan dokumen kependudukan di Pegaf.
“Kita berharap semua anak-anak di Pegaf sudah mempunyai identitas, sebab anak-anak berhak mendapatkan akta kelahiran,” tandas Come.
Disadmindukcapil Papua Barat menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Madya, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sukirno, SH, M.Si sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut dengan materi terkait pentingnya pencatatan sipil dan pengesahan anak.
Dalam materinya, Sukirno menjelaskan, pencatatan sipil merupakan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang yang harus dilaporkan ke Dinas Dukcapil. Peristiwa penting, sebut dia, meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan dan pengakuan anak, pengesahan anak serta perubahan status kewarganegaraan.
Sesuai kewenangan, kata Sukirno, Disdukcapil mencatatkan perkawinan bagi pasangan yang beragama selain Islam dengan salah satu persyaratannya, surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama.
“Kami berharap para pemuka agama setelah mengawinkan pasangan, segera melaporkan pasangan tersebut ke Disdukcapil guna dicatatkan dan diterbitkan akta perkawinan,” kata Sukirno saat memberikan materi sosialisasi.
Lebih lanjut, kata Sukirno, pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Pengesahan anak, sambung dia, dapat dilakukan bagi anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama berdasarkan penetapan pengadilan.
Di samping itu, pengesahan anak dapat dilakukan melalui program kegiatan pelayanan sidang keliling, dimana pengadilan agama menerbitkan Isbat, KUA dan kecamatan menerbitkan buku nikah.
Sedangkan Dinas Dukcapil menerbitkan akta kelahiran, pengesahan anak dan diterbitkan KIA jika belum memiliki KK dengan status kawin tercatat dan KTP-el bagi yang status belum kawin. [FSM-R5]