Manokwari, TP – Akhirnya, Bupati Manokwari, Hermus Indou menanggapi berbagai tudingan yang dialamatkan terhadap dirinya dan keluarga yang santer berkembangan di tengah masyarakat.
Sejumlah tudingan miring, diantaranya melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dan memakai APBD Kabupaten Manokwari untuk memborong rekomendasi partai politik (parpol) demi kepentingan maju Pilkada 2024.
Ia mengatakan, isu-isu tersebut dipakai bukan hanya menyerangnya sebagai Bupati Manokwari, tetapi juga terhadap keluarganya.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua yang dituduhkan kepada saya, saya katakan fitnah dan tidak benar,” ujar Indou dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin, 23 September 2024.
Ditegaskan Indou, sistem pengelolaan keuangan daerah sekarang diperketat dan kepala daerah tidak bisa mengurus uang langsung ke bank. Pengeluaran keuangan daerah, kata dia, semua melalui sistem dan diverifikasi dengan baik oleh BPKAD.
Lanjut dia, selain melalui verifikasi BPKAD, pengeluaran uang termasuk DAK di Pemkab Manokwari, dikeluarkan melalui para pimpinan OPD yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dirinya menambahkan, ada juga beberapa program yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023 yang tidak bisa dibayar dan tidak bisa dilaksanakan.
Ia menerangkan, perencanaan APBD Tahun Anggaran 2023, disusun pada 2022 dengan asumsi anggaran yang cukup tinggi, dimana penerimaan PAD ditargetkan sekitar Rp. 12 miliar.
Namun, sambung dia, realisasinya tidak mencapai target, hanya berkisar di angka Rp. 90 miliar lebih, sehingga Rp. 30 miliar yang sudah terprogram, tidak bisa dibayarkan.
“Itu berdampak pada beberapa pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari PAD kita,” tandas Indou.
Borong Rekomendasi Parpol
Bupati juga mengungkapkan bahwa ada isu yang berkembang, dirinya memakai APBD untuk belanja parpol. “Ini jujur saja, semua parpol bukan soal uang, tapi soal komunikasi, hubungan manusiawi yang baik,” katanya.
Diungkapkan Indou, parpol yang berhasil dirangkulnya maju pada Pilkada Kabupaten Manokwari 2024, berdasarkan hubungan emosional yang terbangun sejak lama.
Bahkan, tegas dia, hubungan baiknya dengan sejumlah pimpinan parpol terjalin sejak dirinya masih menjabat Ketua KNPI Provinsi Papua Barat.
“Ada yang menjadi anggota itu semua anak buah saya. Jadi, mereka beri dukungan kepada saya. Kita bicara yang benar saja, jangan tipu masyarakat kita. Jangan kita saling mencederai dengan isu-isu negatif dan hoaks,” pinta Bupati.
Khusus untuk gaji PPPK, jelas Indou, dialokasikan Pemerintah Pusat dan tidak ditransfer langsung, dimana Pemkab Manokwari harus memakai uang daerah untuk membayar hak-hak PPPK terlebih dahulu, kemudian buktinya dikirim ke Pemerintah Pusat, sehingga uangnya bisa ditransferkan.
“Kalau kita mengalami keterlambatan 1, 2 atau 3 minggu, ini juga bisa dimaklumi. Kita tidak ada kesengajaan untuk menunda membayar hak dari PPPK, karena kita menyelenggarakan banyak sekali urusan pemerintahan. Kita berusaha menjalankan semua urusan itu tanpa mengorbankan salah satu atau dua atau tiga urusan yang kita selenggarakan di Manokwari, termasuk gaji PPPK,” katanya.
Dirinya menambahkan untuk gaji tenaga honor, semua dibebankan ke PAD dan Dana Bagi Hasil Otonomi Khusus (DBH Otsus) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Bupati memastikan jika PAD lancar dan transfer DBH Migas Otsus tepat waktu, sudah tentu pembayaran gaji tepat waktu.
“Tapi PAD kita kalau belum maksimal masuk ke rekening kasda kita, kemudian transfer DBH Otsus terlambat, maka kita harus berkata jujur bahwa kita pun sedikit mengalami keterlambatan membayar gaji honorer,” tandas Indou.
Di samping itu, ia menegaskan, dirinya bersama Wakil Bupati, Edi Budoyo, tidak pernah mencoret tenaga honor sejak masa kepemimpinan mantan bupati, Bastian Salabai dan almarhum, Demas P. Mandacan.
“Saya tidak menggunakan uang dari gaji honorer, PPPK, ASN untuk membiayai urusan pribadi saya. Apa yang menjadi hak bapak dan ibu, itu berjalan sesuai aturan dan apa yang menjadi hak saya berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata dia. [SDR-R1]