Manokwari, TP – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mnk berinisial BUM diberikan sanksi berat oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) pada periode Juli 2024.
Hal ini berdasarkan pengumuman yang dilansir website resmi Bawas MA yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawas MA, Sugiyanto tertanggal, Jakarta, 31 Juli 2024.
Dalam pengumuman sanksi atau hukuman disiplin periode Juli 2024 tersebut, Ketua PN Mnk diberikan sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mnk menjadi hakim anggota di Pengadilan Negeri Mks.
Ada pun peraturan yang dilanggar berdasarkan pengumuman Bawas MA, yakni SKB Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SK/IV/2009 – No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 huruf c Pengaturan Angka 2 Berperilaku Jujur Penerapan 2.4. Pencatatan dan Pelaporan Hadiah dan Kekayaan Ayat 2 dan Angka 5 Berintegritas Tinggi Penerapan 5.1. Umum 5.1.1. jo Pasal 6 Ayat 2 huruf e dan Pasal 9 Ayat 4 huruf a dan Pasal 18 Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf f PB MARI dan KY No. 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.
Untuk keterangan dalam pengumuman Bawas MA, yakni disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 1 Juli 2024 jo Disposisi YM Ketua Kamar Pengawas Mahkamah Agung RI tanggal 2 Juli 2024, Plt. Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 19 Juli 2024 No. 870/BP/KP8.2/VII/2024.
Menanggapi putusan Bawas MA ini, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan Juru Bicara Advokat Manokwari Bersatu (AMB), Yan C. Warinussy, SH mengatakan, dirinya telah menerima informasi tentang putusan Bawas MA terhadap BUM, selaku Ketua PN Mnk.
“Kita mengapresiasi Bawas bisa melakukan langkah yang positif kendati pun dalam laporan kita, kita meminta lebih dari apa yang diputuskan Bawas,” ungkap Warinussy kepada Tabura Pos di kediamannya, beberapa waktu lalu.
Bahkan, kata dia, dalam laporan itu, diminta agar oknum BUM bisa diberikan sanksi non palu. “Tapi Bawas sudah membuat keputusan seperti begitu, ya kita hormati. Putusan ini juga patut dihormati semua pihak. Siapa pun dia, harus menghormati dan melaksanakan putusan itu,” pinta Warinussy.
Ditambahkannya, apakah nanti ada ruang seperti banding dan sebagainya setelah putusan Bawas, ia mengaku tidak tahu, tetapi semua pihak harus berbesar hati untuk menerima putusan Bawas.
“Sebenarnya sanksi yang diterima ini lebih ringan daripada yang kita minta. Ada juga oknum lain di pengadilan lain di Papua, justru diberi sanksi non palu sewaktu yang bersangkutan menjadi ketua pengadilan,” sebut Warinussy.
Di samping itu, tegas Warinussy, sebelum menjatuhkan sanksi atau disiplin, sudah tentu Bawas mempunyai bukti dan pertimbangan tersendiri. “Jadi, putusan Bawas ini harus dihormati dan dijalankan semua pihak. Dengan putusan ini, setidaknya ada penyegaran dan suasana baru,” katanya.
Diungkapkan Warinussy, para advokat yang tergabung dalam AMB memang pernah melaporkan BUM yang diduga melakukan pelanggaran etik terhadap rekan seprofesinya, Handri P. Poae, SH pada Juli 2023 silam.
Dengan pelaporan tersebut, sejumlah advokat sempat dipanggil untuk diminta keterangan di Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.
“Rupanya hasil pemeriksaan itu dikirimkan ke MA dan akhirnya Bawas turun melakukan pemeriksaan,” kata Warinussy.
Tak lama berselang, Komisi Yudisial (KY) pun melakukan pemeriksaan dan dirinya pun sempat dimintai keterangan. Akhirnya, ada beberapa rekan pengacara lain juga diperiksa terkait persidangan, termasuk sidang perkara anak yang berlangsung hingga malam, bahkan dini hari.
“Kita tunggu cukup lama. Kemudian menjelang awal bulan Agustus, saya mendapat informasi bahwa putusan Bawas seperti ini. Kita apresiasi putusan Bawas,” tandas Warinussy.
Terkait pengumuman yang dilansir Bawas tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH mengatakan, dirinya belum menerima pengumuman itu secara resmi, apalagi dalam pengumuman masih disebutkan inisial.
“Kita belum bisa pastikan betul atau bukan. Belum ada surat yang diteruskan langsung dan resmi yang menuliskan pelaksanaan putusan itu dan siapa yang diputuskan sanksi itu, karena masih inisial,” jelas Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, beberapa waktu lalu.
Akhmad mengaku belum bisa menyimpulkan tentang adanya pengumuman dari putusan Bawas MA terhadap Ketua PN Mnk berinisial BUM. “Saya belum bisa simpulkan,” tutup Humas PN. [HEN-R1]


















