Manokwari, TP – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere atas nama Mendagri, melantik Pejabat Sementara Bupati Fakfak, Oktovianus Mayor dan Pejabat Sementara Bupati Teluk Wondama, Derek Ampnir di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa, 24 September 2024.
Pelantikan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Barat sebagai Pejabat Sementara Bupati Fakfak dan Kepala BPBD Provinsi Papua Barat sebagai Pejabat Sementara Bupati Teluk Wondama berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3823 Tahun 2024.
Temongmere mengatakan, bupati dan wakil bupati Fakfak maupun Teluk Wondama mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama, maka harus melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampaye.
Dengan begitu, jelas Penjabat Gubernur, selama kepala daerah menjalani cuti di luar tanggungan negara, maka ditunjuk pejabat sementara kepala daerah hingga selesai masa kampanye serta mengisi kekosongan.
Ia mengatakan, pejabat sementara yang ditunjuk berasal dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pemerintah daerah provinsi atau Kemendagri.
“Sebagaimana yang kita saksikan bersama, baru saja dikukuhkan gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, dimana kedua pejabat sementara akan memulai melaksanakan tugasnya selama bupati dan wakil bupati melaksanakan cuti terhitung, Selasa, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024,” ungkap Penjabat Gubernur.
Dirinya menyampaikan sejumlah pesan terhadap kedua pejabat sementara yang dilantik, yakni merangkul semua kelompok masyarakat yang ada di daerah.

Lanjut dia, mengoptimalkan koordinasi dengan DPRD, partai politik, forkopimda, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan.
Kemudian, menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan kampaye calon bupati dan wakil bupati.
Ditambahkan Temongmere, menghindari mengambil kebijakan terkait yang bisa menimbulkan konflik horizontal dalam masyarakat dan kontrak produktif terhadap tugas-tugas pemerintahan.
Penjabat Gubernur mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengucapkan selamat untuk pemerintah dan masyarakat Fakfak dan teluk Wondama.
“Saya percaya, kedua pejabat sementara ini adalah alumni Ilmu Pemerintahan dan memiliki pengalaman di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan serta mampu melaksanakan tugas dengan baik,” tukas Temongmere.
Dirinya mengimbau masyarakat Fakfak dan Teluk Wondama bisa menerima kedua pejabat sementara untuk menyiapkan pelaksanaan pemilihan calon bupati dan wakil bupati.
“Berikan saran dan masukkan yang sifatnya membangun kepada para pejabat sementara untuk bisa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten masing-masing dengan baik,” ujar Temongmere.
Ditambahkannya, Bupati Manokwari dan Kaimana mencalonkan diri kembali dan akan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara pada masa kampenye, sehingga wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah.
Dirinya menegaskan, selama kepala daerah menjalani cuti di luar tanggungan Negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024, maka ruang lingkup tugas dan kewenangannya sama seperti kepala daerah.
Namun, ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, tentu bisa mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah.
Di samping itu, tegas Penjabat Gubernur, wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai pertanggungjawaban kepada bupati definitif usai menjalani cuti di luar tanggungan negara sejak Selasa, 25 September sampai Sabtu, 23 November 2024. [FSM-R1]




















