• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Putusan Frengky Muguri dan Andarias Lande ‘Dikuatkan’ di Tingkat Banding

AdminTabura by AdminTabura
27/09/2024
in POLHUKRIM
0
Putusan Frengky Muguri dan Andarias Lande ‘Dikuatkan’ di Tingkat Banding
0
SHARES
120
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat menguatkan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Frengky K. Muguri (mantan Sekretaris DPR Papua Barat) dan Andarias Ranteallo Lande (komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua).

Khusus untuk terdakwa mantan Sekwan dengan perkara Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT. MNK, diputuskan majelis hakim banding yang diketuai Maria M. Sitanggang, SH, MH didampingi hakim anggota banding, Yudissillen, SH, MH dan Rostansar, SH, MH pada Kamis, 5 September 2024.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN. Mnk tanggal 23 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut,” ungkap majelis hakim banding seperti dilansir dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari.

Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,” tambah majelis hakim banding dalam putusan tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa, Andarias Ranteallo Lande tidak bisa diperoleh informasi di SIPP PN Manokwari terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manokwari maupun putusan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Terkait putusan banding, penasehat hukum kedua terdakwa, Frengky K. Muguri dan Andarias Ranteallo Lande, Patrix B. Tandirerung, SH membenarkan sudah ada putusan banding dari PT Papua Barat.

“Iya sudah ada. Putusan banding kedua terdakwa menguatkan putusan di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari,” singkat Tandirerung yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Selasa, 24 September 2024.

Disinggung soal langkah hukum selanjutnya, Tandirerung mengaku belum tahu pasti apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menempuh langkah hukum kasasi atau tidak terkait putusan banding tersebut.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, mantan Sekwan divonis selama 5 tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Selasa, 23 Juli 2024.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Frengky K. Muguri oleh karena itu dari dakwaan primair,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Frengky Muguri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” sebut majelis hakim.

Selanjutnya, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.954.991.756 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambah majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Papua Barat yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.

Selanjutnya, memerintahkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.954.991.756.

Sementara terdakwa, Andarias Ranteallo Lande diberikan ‘diskon jumbo’ hukuman pidana. Terdakwa selaku komanditer CV Yansa dan CV Komen Bangun Papua tersebut, sebelumnya dituntut JPU Kejati Papua Barat dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara.

Selain itu, JPU menuntut agar membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.713.875.244.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa, Andarias Lande tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Kemudian, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa Andarias Lande terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp. 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut majelis hakim.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa, Andarias Lande untuk membayar uang pengganti Rp. 245.339.057 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. [HEN-R1]

Previous Post

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW APRI Papua Barat ‘Napak Tilas Jalan Juang Penghulu Para Nabi’

Next Post

Oknum TNI Terlibat Kasus Senpi Rakitan, Kapendam: Informasi Itu harus Didalami

Next Post
Oknum TNI Terlibat Kasus Senpi Rakitan, Kapendam: Informasi Itu harus Didalami

Oknum TNI Terlibat Kasus Senpi Rakitan, Kapendam: Informasi Itu harus Didalami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!