Ransiki, TP – Tim Ahli Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan lapangan di sentra produksi Kakao Ransiki, Kabupaten Mansel, tanggal 24-26 September 2024.
Kunjungan lapangan Tim Ahli Kemenkumham RI berkaitan dengan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk meningkatkan kesejahteraan petani kakao di Ransiki, guna meningkatkan nilai tambah produk dan peluang akses pasar yang luas untuk meningkatkan pendapatan petani.
Ketua Tim Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Agustinus Pardede mengatakan, kedatangan pihaknya hari ini adalah untuk memberikan penilaian IG terhadap komoditi lokal kakao Ransiki untuk dilindungi secara hukum.
Menurut dia, sertifikasi UG bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum atas keunggulan komoditi suatu daerah yang dilihat dari 3 aspek yakni reputasi, kualitas dan karakteristik.
“Kajian kita adalah untuk menilai kakao Ransiki sudah memenuhi syarat dan karakteristik serta 3 kriteria ini nggak,! Kalau di Papua Barat hanya pala tombadin yang punya sertifikat IG,” ucap Pardede.
Lanjut dia, untuk menentukan penilaian IG terhadap kakao Ransiki, tentu bukan saja tugas Kemenkumham tetapi peran llintas Kementerian, baik Kemenaterian Petanian, Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta Kementerian Lembaga Riset terkait.

Tujuannya, untuk menaikkan nilai ekonomi komoditi kakao guna meningkatkan perekonomian para petani kakao di Ransiki serta untuk dilindungi, karena mendapatkan sertifikasi IG itu tidak mudah, tetapi memang ada kemajuan.
Kepala Badan Standarisasi Instrumen pada Dinas Pertanian dan Holtikultura Provinsi Papua Barat, Dr. Aser Rouw mengatakan, secara subtansi tujuan dari indikasi geografis adalah untuk mengatur kekuatan hukum terhadap produk kakao Ransiki.
Menurut dia, reputasi kakao Ransiki dilihat dari sisi karakteristik spesifik, varitas kini berbeda dari varitas kakao yang lain karena telah dikombinasi menjadi varitas yang baru kemudian bertemu dengan faktor tanah dan iklim yang spesifik sehingga menghadirkan kualitas dan cita rasa yang sangat baik.
“Apalagi kualitas biji kakao kita sangat terbaik dan sudah mendapatkan pengakuan internasional,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, evaluasi hari ini adalah penilaian terhadap kualitas kakao ransiki dan dokumen pendukung untuk bisa mendapatkan sertifikasi IG.
Pihaknya berharap, melalui penilaian hari ini, kakao ransiki bisa mendapatkan sertifikasi IG, sehingga komoditi kakao di Ransiki mampu berdaya saing untuk meningkatkan kualitas harga di pasar.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mansel, Djan Adiri Mandowen mengatakan, ini merupakan suatu rangkaian dari proses yang cukup panjang agar kakao ransiki buka hanya sekedar bermerek tetapi memiliki kualitas yang dipercaya pasar internasional, sekaligus mengembalikan kejayaan kakao ransiki pada masanya.
Tujuan dari upaya sertifikasi IG, supaya pengembangan kakao ransiki tidak berakhir disini tetapi dapat terus dikembangkan kualitasnya untuk peningkatan ekonomi petani kakao di Ransiki
Menurut dia, kakao Ransiki menjadi ciri khas Kabupaten Mansel maka harus terus dikembangkan, bukan sekedar untuk mendapatkan merk nama tetapi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas coklat sehingga memberikan dampak untuk petani kakao di Ransiki.
Dirinya mengaku, peran pemerintah daerah dalam hal ini adalah menjaga kualitas kakao Ransiki untuk bisa berkembang secara berkelanjutan dengan melakukan penanganan kembali dan peremajaan kebun kakao.
Tujuan, supaya tidak hanya memiliki sertifikasi IG tetapi berkelanjutan sebagai warisan Pemerintah Daerah yang harus terus dipelihara dan dikembangkan dari masa ke masa. [BOM-R3]